Sejoli Pelajar yang Lahirkan-Buang Bayi di Jombang Dijerat Pidana

Sejoli Pelajar yang Lahirkan-Buang Bayi di Jombang Dijerat Pidana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 19 Mei 2026 18:00 WIB
Bayi yang dibuang di teras rumah Jombang dibawa ke Puskesmas Mayangan
Bayi yang dibuang di teras rumah Jombang dibawa ke Puskesmas Mayangan/Foto: Istimewa
Jombang -

Sejoli pelajar inisial M (17) dan P (15) yang melahirkan sendiri, lalu membuang bayi perempuannya di teras rumah warga Dusun Beji, Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang, bakal dijerat dengan pidana. Polisi menilai mereka melakukan tindak pidana meninggalkan anak yang baru dilahirkan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, M dijemput tim dari Unit PPA dan Resmob di Puskesmas Mayangan, Kecamatan Jogoroto pada Senin (18/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Siswa kelas XI SMK di Kecamatan Mojoagung ini lantas menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

Menurutnya, remaja asal Kecamatan Jogoroto, Jombang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atau berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah penetapan ABH karena saat ini M masih dikategorikan anak-anak," terangnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, lanjut Dimas, tunangan M berinisial P, atau ibu bayi perempuan juga bakal diproses hukum. Hanya saja penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang belum memeriksa P karena siswi kelas IX jenjang SMP di Kecamatan Jogoroto ini masih menjalani pemulihan pasca melahirkan.

"P akan dimintai keterangan namun saat ini masih menjalani pemulihan," jelasnya.

Menurut Dimas, P bakal dijerat dengan Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu 'Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2)'.

Pasal 429 Ayat (1) mengatur 'Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'. Sedangkan Ayat (2) berbunyi 'Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, atau pidana penjara paling lama 9 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati'.

"M melanggar pasal 430 juncto pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap M maupun P karena mereka berusia anak. Dalam menjalani proses hukum, sejoli pelajar itu menerima pendampingan hukum dan psikologi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Jombang.

Sebelumnya, Kasdolah (45) menemukan bayi perempuan di teras rumahnya pada Senin (18/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Bayi tersebut baru saja dilahirkan. Kondisinya hanya dibungkus kain putih. Bayi baru dilahirkan itu kemudian dirawat di Puskesmas Mayangan, Jogoroto, Jombang.

Pagi harinya sekitar pukul 10.30 WIB, P yang ditemani orang tuanya mencari bayi tersebut. Sehingga diarahkan warga ke Puskesmas Mayangan. Selanjutnya, P menjalani perawatan pascapersalinan di puskesmas yang sama.

Dari situlah terungkap kalau bayi perempuan yang ditemukan di teras rumah Kasdolah buah hati P dengan pacarnya, M. Kasus ini lantas diambil alih Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads