29 Kasus Narkoba di Lamongan Diungkap, 40 Tersangka Ditangkap

29 Kasus Narkoba di Lamongan Diungkap, 40 Tersangka Ditangkap

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 20 Mei 2026 22:40 WIB
Barang bukti narkoba
Barang bukti narkoba yang disita Polres Lamongan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus peredaran narkoba dan obat keras daftar G dalam operasi terbaru. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 40 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis kasus kriminal dan narkotika.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan puluhan kasus yang diungkap terdiri dari 27 kasus narkotika dan tiga kasus peredaran obat keras daftar G.

"Dari total tersangka yang diamankan, tujuh orang diketahui merupakan residivis kasus kriminal maupun narkotika," kata Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh residivis tersebut masing-masing berinisial AP NB, Su alias Polo, BK, An, serta DW. Dalam operasi selama bulan Maret hingga Mei 2026 itu, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 80,96 gram sabu, sembilan butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga menyita 34 unit handphone, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.421.000, satu dompet, dan dua tas.

Kapolres menjelaskan, dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka Imran dan rekannya dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kemudian kasus kedua menjerat tersangka BK dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram.

"Kasus ketiga melibatkan tersangka BA dengan barang bukti sabu dan sembilan butir pil ekstasi," ujarnya.

Menurut Arif, sasaran peredaran narkoba di Lamongan cukup beragam, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta. "Dari 27 kecamatan di Lamongan, sebanyak 17 kecamatan menjadi lokasi ditemukannya peredaran narkoba," tandasnya.

Wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Lamongan Kota dengan 17 kasus. Disusul Kecamatan Mantup enam kasus, Karanggeneng dan Pucuk masing-masing lima kasus, Babat empat kasus, serta Paciran tiga kasus.

Sementara kecamatan lain seperti Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong hingga Deket juga tercatat menjadi lokasi pengungkapan kasus narkoba.

"Polisi juga melakukan pengembangan kasus hingga ke Surabaya yang merupakan hasil pengembangan perkara dari wilayah Lamongan Kota," tegas Kapolres.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menerapkan pendekatan restorative justice terhadap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram. Delapan tersangka tersebut diarahkan menjalani rehabilitasi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bervariasi mulai 12 tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah," pungkas Arif.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads