Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP diadukan ke aparat kepolisian atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah. Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan memasuki proses pendalaman.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," kata Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, MH resmi melayangkan pengaduan masyarakat ini sejak 16 Maret 2026 lalu. Kasus ini kemudian bergulir hingga diterbitkannya surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.
Mengenai pelimpahan berkas perkara tersebut, Jules menjelaskan bahwa langkah itu diambil demi efisiensi proses hukum. "Adapun pelimpahan penanganan merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan efektivitas penanganan perkara," jelasnya.
Meskipun dumas sudah diproses, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan akan menangani kasus yang menyeret politikus Bojonegoro ini secara objektif. Petugas masih mengumpulkan bukti-bukti berkas untuk memastikan kebenaran dari aduan tersebut.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
(hil/abq)