Satreskrim Polres Ngawi resmi menahan pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sejumlah santriwatinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap pimpinan ponpes tersebut telah diberlakukan sejak Sabtu (23/5/2026).
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Angga kepada media, Minggu (24/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lingkungan ponpes di Kecamatan Widodaren tersebut. Satreskrim Polres Ngawi juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.
"Kita masih melakukan pengembangan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka ternyata bertambah.
Dari data awal yang hanya mencatat tiga orang, kini polisi menemukan total delapan santriwati yang diduga menjadi korban aksi bejat sang pengasuh.
"Jumlah korban ada delapan, namun yang resmi melaporkan baru tiga," jelas Aris.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah tiga santriwati mendatangi Mapolres Ngawi dengan didampingi pihak luar pada Jumat (22/5/2026). Ketiga korban yang melapor diketahui berinisial G (asal Blora), serta P dan Z (asal Sragen).
"Kemarin hari Jumat, tiga santriwati didampingi Sekretaris Yakuza Ngawi mendatangi Satreskrim untuk pelaporan dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Widodaren," tutur Aris.
Guna melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti, ketiga santriwati yang melapor tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk menjalani visum medis. Polisi mengimbau jika ada korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor demi penuntasan kasus secara menyeluruh.
(irb/abq)