Rasa sakit hati yang dipendam seorang kakek berinisial NS (66) berujung petaka bagi pemilik toko grosir jajan di Kabupaten Jombang. Hanya karena ditegur saat berada di dalam toko, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban itu nekat membakar bangunan beserta seluruh dagangan di dalamnya hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Aksi pembakaran tersebut terjadi di toko grosir milik Shofiyullah (52) yang berada di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Estimasi kerugian pemilik toko kurang lebih Rp 100 juta," terang Dimas, Sabtu (23/5/2026).
Berawal dari Teguran Pemilik Toko
Kasus ini bermula sehari sebelum kejadian. Saat itu, NS datang ke toko grosir untuk berbelanja. Namun, ketika berada di dalam toko, ia duduk di atas barang dagangan yang dipajang.
Pemilik toko kemudian menegur pelaku dan memintanya keluar. Teguran tersebut ternyata membuat pelaku tersinggung hingga menyimpan dendam.
"Sehingga ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Sabtu (23/3/2026).
Alih-alih melupakan kejadian tersebut, NS justru membawa amarahnya pulang dan merencanakan aksi balas dendam.
Siapkan Kain Berlumur Solar
Menurut polisi, pelaku telah menyiapkan modus pembakaran dengan menggunakan selembar kain yang dicelupkan ke bahan bakar jenis solar.
Pada Rabu dini hari, saat kondisi sekitar sepi dan toko telah tutup, pelaku kembali mendatangi lokasi sambil membawa kain yang telah dilumuri solar.
"Lalu dini harinya tersangka melakukan pembakaran," jelas Dimas.
Sesampainya di depan toko, pelaku menyulut kain tersebut hingga terbakar. Kain yang sudah menyala kemudian dilempar ke dalam toko melalui celah pagar depan.
"Tersangka menggunakan kain yang dicelupkan solar, lalu dilempar ke toko melalui celah-celah pagar. Sehingga terjadi kebakaran," jelasnya.
Api Membesar, Toko dan Dagangan Ludes
Warga baru mengetahui kebakaran sekitar pukul 02.28 WIB. Saat itu, kobaran api sudah membesar disertai kepulan asap tebal yang membumbung dari dalam bangunan.
Pemilik toko sendiri tidak berada di lokasi karena tinggal di Dusun Tanggungan, Desa Bandung.
Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun kobaran api terus membesar hingga petugas pemadam kebakaran datang sekitar pukul 02.40 WIB.
Sebanyak satu unit mobil pemadam kebakaran dan dua truk penyuplai air diterjunkan ke lokasi. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB.
Meski demikian, toko beserta seluruh barang dagangan di dalamnya sudah terlanjur ludes terbakar.
Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Usai kebakaran, Satreskrim Polres Jombang melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran bukan disebabkan faktor kelalaian, melainkan sengaja dilakukan.
"Kami gelar penyelidikan, diketahui pelakunya adalah tersangka NS," ungkapnya.
Berbekal rekaman CCTV dan alat bukti lainnya, polisi akhirnya menangkap NS di rumahnya yang masih berada di Dusun Gebangmalang pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Terancam 9 Tahun Penjara
Kini kakek tukang tambal ban tersebut telah ditahan di Rutan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tandas Dimas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Hanya karena tersinggung setelah ditegur pemilik toko, pelaku harus berhadapan dengan hukum, sementara korban kehilangan toko dan dagangan senilai sekitar Rp 100 juta dalam semalam.
Simak Video "Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)