Pria lanjut usia, NS (66) di Desa Bandung, Diwek, Jombang ditangkap polisi karena membakar toko grosir tetangganya milik Shofiyullah (52). Pelaku mengaku nekat membakar karena emosi diusir pemilik toko saat belanja.
Namun pengakuan itu dibantah KSN, yang juga pelaku tetangga pelaku dan korban. Pria 50 tahun itu menyebut, korban tak pernah mengusir namun hanya menegur dan meminta pindah karena duduk di atas dus roti kemasan.
Ia menyebut pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban memang dikenal temperamen kepada siapa pun yang dianggap tak cocok. Tak terkecuali kepada pengguna jasa tambal bannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSN menyebut, biasanya kemarahan pelaku kepada pengguna jasa tambal ban ini karena soal harga. Sebab, pelaku selama ini kerap mematok garga yang terlalu mahal untuk ukuran tambal ban.
"Sering ramai (cek-cok) dengan orang-orang yang nambal ban. Pernah masalah nambal Rp 50.000 atau berapa gitu, belum dinaiki sudah bocor lagi. Kemudian diminta nambal lagi sudah tidak mau, marah-marah," kata KSN, Senin (25/5/2026).
Bahkan, lanjut ia, ia pernah mengetahui ada seorang santri yang kehabisan angin ban sepeda motor ditarik Rp 20 ribu. Sementara santri itu hanya membawa Rp 10 ribu.
"Anak pondok itu cuma bawa uang Rp 10.000. Pak NS minta motornya ditinggal sebagai jaminan supaya anak itu pulang ambil duit," terangnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang merilis pembakaran toko grosir jajan milik Shofiyullah dilakukan NS sendirian pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menyulut kebakaran dengan kain yang sudah dicelupkan ke solar.
NS pun ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (16/5) malam. Akibat perbuatannya, ia ditahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana 9 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika NS belanja ke toko grosir jajan milik Shofiyullah (52) di Dusun Gebangmalang pada Selasa (12/5). Ketia itu, NS duduk di atas barang dagangan toko tersebut.
"Sehingga ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan, Sabtu (23/5).
Di sisi lain, pemilik toko grosir jajan, Shofiyullah mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Sayangnya, ia menolak berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan di tokonya pagi tadi.
(abq/abq)