Seorang terapis spa di Surabaya harus menjadi pesakitan atas dugaan pencurian uang milik rekan kerjanya hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkap, terdakwa diduga memanfaatkan momen saat korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer secara diam-diam.
Dalam situs resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Ia merupakan seorang terapis di Spa Superior Surabaya.
Pada Senin (25/5/2026), ia menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyebut Nur diduga mencuri uang milik rekannya sendiri, Tonny Soegiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tanggung-tanggung, pencurian yang diduga dilakukan Nur hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Hal tersebut juga dituangkan JPU saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa dan korban bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Dari situ lah, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Nur untuk beraksi. Tanpa diketahui korban, kartu ATM bank swasta milik korban yang disimpan dalam casing smartphone-nya diambil sementara waktu untuk melakukan transaksi transfer.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (26/5/2026).
Aksi Nur tersebut diduga dilakukan berulang kali. Yakni dilakukan selama Agustus hingga September 2024, sesuai dengan mutasi rekening korban.
Dalam mutasi rekening korban, JPU menyebut ada puluhan transaksi transfer yang dilakukan dengan nominal yang bervariatif. Mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Spa Populer di Sidoarjo |
"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujarnya.
Setelah berhasil memindahkan dana milik rekannya, Nur diduga mengumpulkan dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk sejumlah kepentingan pribadinya, mulai dari membeli perhiasan hingga menginap di hotel mewah.
Hasanudin mengungkapkan, Nur diketahui telah beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya. Bahkan, menikmati berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room.
Tak hanya itu, Nur juga membeli perhiasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction.
Hasanudin mengungkapkan, Nur tak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama temannya, Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, sebagian dana juga diduga ditransfer kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardani. Hal tersebut terbukti pada belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Namun, aksi pencurian Nur tersebut akhirnya terungkap pada 25 September 2024. Kala itu, korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri.
Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya. Usai ditelusuri, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Tonny Soegiono mengalami kerugian. Tak tanggung-tanggung, kerugiannya mencapai Rp 1,285 miliar.
Akibat ulah terapis nakal itu, Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Lihat juga Video 'Terapis Pijat di Medan Ditemukan Tewas Tanpa Busana':
(pfr/hil)