Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, 5 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, 5 Orang Diamankan

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 27 Mei 2026 13:42 WIB
Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka saat diinterogasi di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan. Salah satu aksi yang dilakukan adalah memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lima tersangka yang diamankan antara lain WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan. Mereka diduga melancarkan aksinya di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen tidak sah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing," ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

ADVERTISEMENT

WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat-surat tidak resmi.

"Dari pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan," jelas Edy.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka AYH juga disebut dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sedangkan tersangka AR berperan dalam proses pembuatan STNK palsu di kediamannya, wilayah Pasuruan.

Edy membeberkan bahwa AR diduga memproduksi STNK dengan seperangkat alat cetak serta bahan khusus sehingga nampak menyerupai asli. Dokumen itu pun dikenal dengan istilah STNK 'aspal' atau asli tapi palsu.

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara," bebernya.

Kasus ini berhasil diungkap usai Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Surabaya hingga Pasuruan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dan dua SIM. Lalu ada printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut juga turut disita, antara lain sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Edy.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads