Yopi Agung Pradana (24) masih saja nekat membobol minimarket di Mojokerto meskipun sudah 2 kali dipenjara. Residivis kambuhan asal Desa Jarak Kulon, Jogoroto, Jombang ini memilih beraksi sendirian karena enggan berbagi hasil curian.
"Tersangka Y (Yopi) merupakan residivis tindak pidana yang sama, yaitu spesialis bobol minimarket," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Yopi sejatinya mempunyai pengalaman pahit mendekam di balik jeruji besi. Pertama, ia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama seorang temannya di Jombang pada 2020. Ketika itu, ia dihukum 10 bulan penjara di Lapas Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena membobol minimarket di Kecamatan Mojosari pada 2024. Saat itu, ia beraksi sendirian. Akibatnya, Yopi harus menjalani 1,5 tahun penjara di Lapas Mojokerto.
Bukannya insaf, bapak 2 anak ini mengulangi aksi solonya membobol minimarket di Dusun Kedungwulan, Bejijong, Trowulan, Mojokerto pada Senin (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut Aldhino, Yopi memilih aksi solo karena enggan berbagi.
"Pengakuannya memang tidak mau mengajak yang lain biar hasilnya bisa dinikmati sendiri. Kalau ajak teman, bagi-baginya dia dapat sedikit. Itu pengakuan tersangka," terangnya.
Senin dini hari itu sekitar pukul 02.30 WIB, Yopi berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Ia menyasar minimarket di jalur arteri Dusun Kedungwulan yang sudah tutup. Tanpa ragu ia memanjat dinding toko menuju ke atap.
Selanjutnya, Yopi melubangi atap galvalum dan plafon gipsum minimarket hanya menggunakan pisau lipat. Lubang tersebut menjadi aksesnya untuk masuk dan keluar toko. Namun, ia sempat salah mendarat di gudang minimarket.
Sehingga Yopi harus melubangi dinding antara gudang dengan toko yang hanya terbuat dari papan gipsum. Residivis ini pun leluasa menjarah rokok di dalam toko. Ketika keluar, ia naik ke lubang yang sama menggunakan tangga lipat di gudang minimarket.
"Yang diambil cuma rokok 120 slop. Nilai kerugian sekitar Rp 6 juta. Saat diamankan, barang bukti rokok masih ada di rumahnya, belum sempat dijual. Rencananya akan dijual ke toko-toko kelontong," jelas Aldhino.
Setelah menerima laporan dari manajemen minimarket, Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Sukron Makmun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Salah satunya menganalisis rekaman CCTV di minimarket untuk identifikasi pelaku.
Hasilnya, Yopi berhasil ditangkap di rumahnya setelah melakukan pencurian. Pria pengangguran ini diringkus tanpa perlawanan saat akan memandikan anaknya pada Selasa (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kalau di Mojokerto satu TKP saja. Kami juga koordinasi dengan rekan-rekan di Polres Jombang karena ternyata di sana ada beberapa TKP," ungkap Aldhino.
Akibat perbuatannya, Yopi harus mendekam di penjara untuk ketiga kalinya. Selama tahap penyidikan, ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(auh/abq)