Sidang kasus pembobolan rekening senilai Rp 1,285 miliar yang menjerat Nur Hasannah Prasetya, terapis di Spa Superior Surabaya menarik perhatian publik. Di balik materi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada sejumlah kejanggalan yang menggelitik logika berdasarkan rentang waktu, modus operandi, hingga prosedur hukum.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, terdakwa Nur Hasannah menguras tabungan milik pelanggan setianya, Tonny Soegiono dengan memanfaatkan kedekatan mereka. Modusnya, Nur mengintip PIN korban lalu mencuri kartu ATM di dalam casing ponsel setiap kali Tonny pamit ke toilet saat mereka sedang jalan bersama.
Namun, jika dibedah lebih dalam, ada beberapa poin anomali yang membentur akal sehat dalam kasus ini. Simak selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan di Kasus Terapis Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 M
1. Kalkulasi Transaksi vs Batas Waktu Toilet
Kejanggalan pertama yang paling mencolok ada pada kalkulasi matematis antara jumlah transaksi, durasi eksekusi, dan aturan limitasi perbankan. JPU membeberkan bahwa dalam kurun waktu 8 Agustus hingga 24 September 2024 (sekitar 47 hari), terjadi 32 kali transaksi transfer dengan total kerugian mencapai Rp 1.285.000.000.
"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujar Hasanudin kepada detikJatim, Selasa (26/5).
Jika dihitung rata-rata, setiap kali beraksi Nur memindahkan uang sekitar Rp 40 juta. Di sinilah letak anomalinya. Pengiriman uang dilakukan secara manual melalui mesin ATM fisik saat korban berada di dalam kamar mandi.
Secara logis, limit transfer harian antar-rekening melalui mesin ATM untuk kasta kartu tertinggi umumnya dibatasi pada nominal maksimal Rp 100 juta per hari. Pertanyaannya, berapa lama korban berada di dalam toilet hingga terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memasukkan kartu?
Selain itu pelaku juga perlu mengetik rekening tujuan asing, memasukkan nominal puluhan juta rupiah, kemudian kembali dari ATM dan mengembalikan kartu itu ke dalam softcase ponsel secara rapi seperti semula tanpa memicu kecurigaan?
2. Frekuensi "Titip HP" yang Terlalu Rutin
Kejanggalan kedua bergeser pada intensitas pertemuan. Jika terjadi 32 kali transaksi dalam rentang waktu 47 hari, artinya hampir setiap hari atau dua hari sekali kedua orang ini bepergian bersama. Dan anehnya, dalam setiap pertemuan itu, korban selalu melakukan pola yang sama: pergi ke toilet dan menitipkan ponselnya kepada Nur.
"Karena intim, dia (Nur) hafal, kalau setiap ke kamar mandi titip HP. Nah, ATM-nya (Tonny) itu ditaruh di sela-sela hp (antara softcase dengan ponsel) begini, kan banyak kantongnya (di softcase ponsel korban)," papar Hasanudin.
Bagi seorang pelanggan spa yang memiliki dana dingin miliaran rupiah di tabungannya, frekuensi kelengahan yang konstan dan ruang eksekusi yang terus-menerus terbuka ini dinilai sangat tidak wajar untuk ukuran korban penipuan biasa.
3. Misteri Jeda Waktu Sidang Hampir 2 Tahun
Selain kejanggalan pada teknis harian, misteri terbesar dalam kasus ini terletak pada dimensi waktu penegakan hukumnya. Berdasarkan dokumen mutasi bank, aksi pengurasan rekening ini terendus dan dilaporkan oleh korban pada akhir September 2024.
"Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan," kata Hasanudin.
Namun, mengapa perkara pidana umum ini baru menduduki kursi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Mei 2026? Ada jeda waktu hampir 1 tahun 8 bulan (20 bulan) yang mengambang.
Dalam hukum acara pidana (KUHAP), masa penahanan tersangka di tingkat kepolisian hingga kejaksaan dibatasi ketat dan tidak boleh lebih dari 120 hari. Jeda waktu yang terlampau lama ini mengindikasikan bahwa kasus ini tidak sesederhana modus "mencuri ATM saat ditinggal ke toilet".
Muncul spekulasi di luar sidang, apakah terdakwa Nur Hasannah sempat melarikan diri menjadi buron (DPO)? Atau kah sempat ada proses mediasi ganti rugi yang berjalan alot di balik layar sebelum akhirnya berujung buntu dan terpaksa dinaikkan ke meja hijau? Fakta-fakta itu diharapkan bisa dibedah dalam agenda pembuktian sidang berikutnya.
(ihc/dpe)