Terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, ternyata sempat menawarkan pengembalian uang Rp 1,2 miliar yang ditilap dari pelanggan lamanya, Tonny Soegiono, dengan cara dicicil. Namun tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Tonny yang meminta uangnya dikembalikan secara tunai.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," kata jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo.
Hasanudin menyebut, alasan Nur bersedia mencicil pengembalian uang yang telah dicuri karena saat ini tidak punya uang sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," ujar jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Tonny pun menolak tawaran itu mentah-mentah. Sebab, Tonny hanya ingin uang yang dicuri Nur dikembalikan secara tunai bukan dicicil.
"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," ujar Hasanudin.
Kasus pencurian uang ini sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya sesuai agenda, sidang lanjutan akan digelar pada 3 Juni.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Hasanudin menyebut, uang hasil pencurian yang dilakukan Nur digunakan untuk foya-foya mem-booking kamar kelas deluxe dan eksekutif di hotel bintang di Surabaya selama 5 kali.
Hasanudin merinci, Nur diketahui mem-booking kamar hotel yakni tanggal 20 Agustus 2024 1 kamar deluxe, lalu 30 Agustus 2024 untuk 1 kamar eksekutif, kemudian 5 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif.
"Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 kamar deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif," ujar Hasanudin.
Dari informasi situs hotel terkini, diketahui rata-rata harga kamar kelas deluxe sekitar Rp 1,1 juta per malam. Sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp 1,3 juta per malam.
Meski melakukan seorang diri, namun Nur ternyata membagikan uang hasil kejahatannya kepada rekannya, Putrianna Kusuma Wardany. Sama, Putriana juga menggunakannya untuk booking kamar hotel kelas deluxe selama tiga kali.
Nur melakukan transfer ke rekening Putriana yang kini ditetapkan masuk DPO sebanyak 13 kali. Adapun nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 74 juta.
Belakangan diketahui, uang yang dikuras Nur secara diam-diam selama bulan Agustus hingga September 2024 ternyata masih sisa Rp 100 juta. Uang itu kemudian dikembalikan ke Tonny dan kuitansi pembayaran pengembalian itu telah dijadikan salah satu bukti persidangan.
"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," kata Hasanudin.
Menurut Hasanudin, sebagian uang hasil kejahatan Nur tak hanya digunakan untuk menginap di hotel mewah, tapi juga memborong logam mulia di toko emas di Kota Surabaya. Tercatat ada sekitar 7 transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur dengan nilai puluhan juta.
"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," ujar jaksa.
(irb/hil)