6 Fakta Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Ditembak Usai Buron 1 Bulan

6 Fakta Jambret iPhone WN Jerman di Surabaya Ditembak Usai Buron 1 Bulan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 01 Jun 2026 10:00 WIB
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya.
Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Aksi penjambretan yang menimpa seorang wisatawan asal Jerman di Surabaya akhirnya menemui titik terang setelah pelaku ditangkap polisi usai hampir satu bulan buron. Pelaku berinisial KRH (26) diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Kasus ini sempat menyita perhatian karena korban sedang melakukan panggilan video dengan kekasihnya di Jerman saat kejadian berlangsung. Bahkan, wajah pelaku sempat terekam melalui tangkapan layar dari ponsel yang dirampas, sehingga menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Merupakan Wisatawan Asal Jerman

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Karet, Surabaya, ketika korban bernama Nina Vanessa Gerken (36) sedang berjalan kaki menikmati suasana kota bersama seorang teman dan pemandu wisata yang menemaninya berkeliling.

Saat itu, Nina tidak sedang sendirian maupun berada di lokasi yang sepi, namun pelaku tetap nekat melancarkan aksinya dengan mendekati korban menggunakan sepeda motor sebelum merampas ponsel yang sedang digunakan.

ADVERTISEMENT

2. Ponsel Dirampas Saat Korban Sedang Video Call

Korban diketahui tengah menggunakan iPhone 13 Pro untuk melakukan video call dengan pacarnya yang berada di Jerman, sehingga ponsel dalam kondisi aktif ketika pelaku merampasnya secara tiba-tiba di tengah percakapan.

Keadaan tersebut justru menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus karena posisi kamera yang masih menyala membuat wajah pelaku sempat terlihat dan terekam melalui tangkapan layar yang dilakukan oleh kekasih korban.

3. Polisi Sempat Kesulitan Memburu Pelaku

Proses pengejaran terhadap KRH tidak berjalan mudah karena pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan petugas dalam melacak keberadaannya selama beberapa pekan.

Meski demikian, polisi tetap melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga analisis rekaman CCTV yang tersebar di sekitar lokasi penjambretan untuk mengidentifikasi pelaku.

"Anggota melakukan olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, anggota memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui identitas terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo.

4. Jejak Pelaku Terendus dari Tempat Kerjanya

Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa KRH bekerja di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, yang kemudian menjadi titik fokus pengintaian petugas.

Informasi mengenai aktivitas pelaku tersebut menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus karena polisi akhirnya dapat memetakan pola pergerakan KRH dan menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

"Anggota sudah mengetahui keberadaannya, terduga pelaku bekerja di kawasan Embong Malang Surabaya," imbuhnya.

5. Ditangkap Saat Keluar dari Tempat Kerja

Setelah melakukan pengintaian secara intensif, petugas akhirnya menyergap KRH pada Sabtu (30/5/2026) ketika yang bersangkutan keluar dari tempat kerjanya di kawasan Jalan Embong Malang dan hendak beraktivitas seperti biasa.

Saat penangkapan berlangsung, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan menemukan sepeda motor yang sebelumnya dipakai untuk melakukan aksi penjambretan terhadap wisatawan asal Jerman tersebut.

"Pada saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku," bebernya.

6. Pelaku Ditembak karena Melawan Petugas

Penangkapan KRH sempat berlangsung dramatis karena pelaku berusaha melawan petugas saat akan diamankan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang telah diamankan penyidik.

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas," tegas Prasetyo, Minggu (31/5/2026).

Atas perbuatannya, KRH kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Prasetyo.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral! WNA Jadi Korban Jambret di Bundaran HI, Polisi Buru Pelaku"
[Gambas:Video 20detik]
(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads