Hubungan antara Nur Hasannah, terapis di Superior Spa Surabaya dengan pelanggan setianya, Tonny Soegiono ternyata sudah terjalin cukup dekat jauh sebelum aksi pembobolan rekening terungkap. Kedekatan personal ini disalahgunakan oleh Nur untuk menguras isi ATM korban hingga mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo, membeberkan bahwa terdakwa Nur mengakui sudah mengenal akrab Tonny sebelum insiden pencurian kartu ATM itu terjadi pada medio Agustus 2024. Kedekatan ini terbangun lantaran Tonny kerap berkunjung ke tempat spa dan selalu memilih Nur untuk memberikan layanan perawatan tubuh.
"Pengakuannya (Nur), sejak berlangganan spa dan sering pakai jasa dia, ya sekitar 2024. Yang pasti sebelum kejadian itu (sebelum pencurian ATM beserta isi rekening), sebelum Agustus 2024 itu," kata Hasanudin kepada detikJatim, Selasa (2/6/2026)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepercayaan Tonny runtuh seketika setelah ia menyadari tabungannya berkurang drastis pada September 2024. Setelah kedok pencuriannya terbongkar, Nur sempat beriktikad baik mengembalikan sebagian uang curian itu kepada Tonny.
Akan tetapi, korban mengklaim dana yang dipulangkan itu tidak sampai 10 persen dari total nilai kerugian yang dia derita. Berdasarkan kuitansi bukti di persidangan, Nur baru memulangkan uang senilai Rp 100 juta.
"Ada kuitansi uang yang sudah dikembalikan," ujar Hasanudin.
Hasanudin menduga dana Rp 100 juta itu langsung diserahkan kembali oleh Nur karena dia belum sempat membelanjakannya untuk keperluan pribadi.
"Mungkin (Nur) nggak sempat menggunakan itu (Rp 100 juta) dan dikembalikan (kepada Tonny)," tuturnya.
Meski Nur berniat mencicil sisa uang yang telanjur dipakainya, Tonny secara tegas menolak skema angsuran dan menuntut pengembalian kerugian secara utuh dan tunai.
Uang Korban Dipakai Hedon
Aksi nekat Nur Hasannah mencuri isi ATM pelanggannya diduga kuat didorong keinginan hidup mewah (hedonism). Dari pengembangan perkara di persidangan, uang hasil curian senilai Rp 1,2 miliar itu dialokasikan Nur untuk menyewa sejumlah kamar eksekutif dan deluxe di beberapa hotel berbintang di Surabaya, serta memborong perhiasan emas.
Nur memanfaatkan celah kelengahan korban yang kerap menitipkan telepon genggamnya saat sedang menikmati fasilitas perawatan di tempat spa tempatnya bekerja. Melalui ponsel tersebut, Nur leluasa mentransfer uang secara diam-diam.
Selain dinikmati sendiri, aliran dana ilegal ini terdeteksi mengalir ke rekening rekan seprofesinya yang bernama Putriana Kusuma Wardani. Nur tercatat melakukan pengiriman uang ke rekening Putriana sebanyak 13 kali dengan nominal transfer berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 74 juta.
Akibat keterlibatannya dalam menampung uang panas tersebut, Putriana kini telah resmi menyandang status Buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Hingga saat ini, posisi Putriana belum diketahui karena ia mendadak memutus semua komunikasi dengan Nur.
"Terdakwa (Nur) bilang sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan temannya (Putriana Kusuma), katanya sudah tidak bisa di-chat dan telepon WhatsApp," jelas Hasanudin dalam sidang sebelumnya, Senin (1/6/2026).
Di ruang sidang, Nur berkilah tidak berniat menyembunyikan Putriana dari kejaran petugas. Ia mengaku sudah berusaha melacak rekan kerjanya itu namun selalu menemui jalan buntu.
"DPO sampai sekarang belum ada kabar, pengakuannya (Nur) sama dia (Putriana) juga banyak (uang hasil curian dari Tonny kepada DPO yang diberikan)," kata jaksa.
"Terdakwa (Nur) mengaku tidak menyembunyikan, tapi sudah berupaya mencari memang tidak bisa dihubungi, mau mencari alamatnya juga tidak tahu rumahnya dan keberadaannya," ungkapnya.
Di sisi lain, saat disinggung mengenai pengembalian sisa kerugian milik Tonny, Nur mengaku angkat tangan jika harus membayar tunai sekaligus karena seluruh aset tunainya sudah habis tidak tersisa.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," beber Hasanudin. "Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit."
Kendati terdakwa mengaku sudah jatuh miskin, Tonny Soegiono selaku pihak korban tetap bersikukuh menolak kompromi dalam bentuk cicilan dan menuntut penyelesaian perkara ini di jalur hukum militer serta menuntut uangnya kembali utuh tanpa potongan.
"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," tutup jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.
(irb/dpe)