Sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menjual minuman keras (miras) secara ilegal digerebek polisi. Ratusan botol miras dari berbagai jenis disita.
Penggerebekan dilakukan anggota Polsek Brondong pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi itu dipimpin langsung Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah besar minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong bersama penjualnya, berinisial MF (20) untuk proses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 808 botol arak oplosan berukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Anggur Kawa-Kawa dan jenis lainnya.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," kata Hamzaid.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian kepolisian karena kerap memicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.
Penindakan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena selain melanggar aturan, juga berisiko membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
(dpe/abq)