Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB
Bripka Agfus dan Suyit terdakwa pembunuhan Mahasiswi UMM saat jalani sidang perdana di PN Malang
Bripka Agfus dan Suyit terdakwa pembunuhan Mahasiswi UMM saat jalani sidang perdana di PN Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) oleh kakak iparnya, Bripka Agus Sulaiman bergulir. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa Bripka Agus dengan pasal berlapis.

Sidang perkara pembunuhan Fardila digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa dan eksepsi dari terdakwa.

"Hari ini agenda sidang perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum," ujar Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terdakwa yakni Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno hadir dalam sidang ini. Keduanya tampak dikawal ketat oleh dari aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa. Adapun pasal yang menjerat kedua terdakwa yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan lebih subsider.

"Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Yoedi.

Sementara Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi pihaknya hadir untuk mengawal adanya keadilan bagi korban. "Kami harapkan vonis diberikan semaksimal mungkin, seberat-beratnya hingga ada rasa keadilan bagi korban," tegasnya.

Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.

Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan kakak ipar korban, Bripka AS, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyit.

"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abast saat ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads