Ibu dan Anak di Surabaya DPO Kredit Fiktif Rp 4,5 M Ditangkap

Ibu dan Anak di Surabaya DPO Kredit Fiktif Rp 4,5 M Ditangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 20:10 WIB
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif Bank Jatim, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.(Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan seorang ibu dan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Keduanya merupakan terpidana dalam kasus kredit modal kerja fiktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan bahwa setelah masuk dalam daftar DPO sejak 2022, keduanya terus diburu oleh tim. Saat keberadaan mereka berhasil diketahui, ibu dan anak tersebut langsung diamankan.

"Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya dapat dihentikan pelariannya dan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya," kata Putu dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menjelaskan, kedua terpidana yang merupakan pasangan ibu dan anak itu diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga pekan.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital," ujarnya.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif Bank Jatim, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Lakarsantri, Surabaya, setelah tiga pekan menjadi target pengejaran Tim Tabur Kejari Surabaya (Foto: Istimewa)

Meski demikian, keduanya akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Diketahui, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di bank senilai Rp 4,75 miliar.

"Dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia). Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun, denda 500 juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 3,08 milyar rupiah. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta," imbuhnya.

Saat ini, kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dalam kasus korupsi tersebut, terdapat satu terpidana lain yang masih berstatus DPO, yakni Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.

Sementara itu, terpidana lainnya, yakni Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi bank plat merah di Jawa Timur, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi bank yang sama, telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

"Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan, Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan dimanapun mereka bersembunyi," tuturnya.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads