Sidang terdakwa Nur Hasannah, terapis di Superior Spa Surabaya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar kembali digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan saksi ahli dari salah satu bank di Surabaya, Michael Daniel.
Michael merupakan Assistant Officer di bank swasta itu. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membeberkan bagaimana uang senilai Rp 1,2 miliar milik korban, Tonny Soegiono ludes dipindahkan terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyarto Michael menegaskan bahwa seluruh dana jumbo tersebut keluar dari rekening korban murni melalui transaksi elektronik, bukan penarikan tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lalu mencecar Michael mengenai mekanisme perpindahan uang yang tertera dalam cetakan rekening koran milik Tonny. Menanggapi hal tersebut, Michael menjelaskan bahwa data mutasi menunjukkan kode transaksi DB (debit) dan switching.
Michael menjelaskan metode transaksi yang dilakukan terdakwa melalui fasilitas m-banking atau internet banking, baik sesama rekening bank maupun transfer antarbank (switching).
"Tidak ada (uang dari rekening Tonny) yang diambil secara langsung, itu tidak ada," kata pria berusia 29 tahun itu saat menjelaskan proses transaksi di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Michael juga membenarkan adanya transaksi elektronik yang dilakukan terdakwa mengalir ke rekening atas nama Harris Pop Hotel dari rekening korban.
"Menurut sepengetahuan saya begitu Yang Mulia," ujarnya saat ditanya hakim.
Lebih lanjut, Michael menguliti celah sistem yang diduga dimanfaatkan oleh terdakwa untuk mengoperasikan akun perbankan digital milik korban.
Untuk dapat memindahkan dana via aplikasi m-banking, pengguna wajib menguasai ponsel yang nomornya telah terdaftar, mengetahui nomor kartu ATM, serta memasukkan kode keamanan alfanumerik beserta PIN.
Jika transaksi dilakukan oleh orang lain (dalam hal ini terdakwa), Michael menganalisis ada dua kemungkinan teknis yang terjadi yakni terdakwa menguasai akses Fisik atau menguasai ponsel dan nomor siber korban secara langsung untuk menerima SMS OTP (One-Time Password).
Sedangkan yang kedua, Michael menyebut terdakwa melakukan manipulasi psikologis atau adanya indikasi social engineering (rekayasa sosial).
"Itu bisa jadi social engineering atau bagaimana dia membuat pemegang nomor ponselnya melakukan kehendak yang diminta, seperti hipnotis ya. Transaksi terakhir kan dari aplikasi, tetap saja harus memasukkan PIN," pungkas Michael.
Penasihat hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, lalu mempertanyakan apakah ada jejak transaksi gesek ATM atau penarikan tunai yang melibatkan kliennya.
Michael menyatakan tidak ada rekam jejak gesek kartu, namun untuk penarikan tunai di mesin ATM memang ada tanpa diketahui siapa eksekutornya karena hanya bermodal PIN.
(auh/abq)