Guru PPPK di Bondowoso Ditangkap gegara Nyambi Edarkan Sabu

Guru PPPK di Bondowoso Ditangkap gegara Nyambi Edarkan Sabu

Chuk Shatu W. - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 23:30 WIB
Pelaku saat dikeler di Polres Bondowoso
Pelaku saat dikeler di Polres Bondowoso (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Jaringan pengguna narkotika di Bondowoso diamankan polisi. Salah satu pelaku merupakan seorang guru.

Guru berstatus P3K berinisial tersebut yakni FYA (29), warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Dari tangan jaringan komplotan tersebut, berhasil diamankan sabu sebanyak 18,9 gram. Barang haram itu saat ini diamankan sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar. Salah satu tersangka memang berstatus guru P3K di Bondowoo," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Aryo, guru P3K tersebut beberapa saat lalu, tepatnya pada tahun 2024 sudah pernah diamankan. Namun waktu itu diputuskan untuk direhabilitasi karena sebagai pemakai.

"Untuk kejadian yang saat ini dia sebagai pengedar bersama jaringannya," jelasnya.

Selain itu, anggota jaringan lainnya yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai yaitu sebanyak 7 orang.

Adapun modus yang digunakan jaringan ini yakni dengan mendatangkan barang-barang tersebut dari luar kota, lantas diedarkan di Bondowoso.

"Tersangka kami bidik dengan UU No 22 Tahun 1997 yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun bui," tandas Arti Dwi Wibowo.

Kedelapan tersangka tersebut saat ini telah ditahan, sembari diperiksa secara intensif untuk membongkar jaringan lainnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads