Pelarian panjang terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, akhirnya berakhir. Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012 itu ditangkap tim gabungan kejaksaan di Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya PutuAryaWibisana mengatakan BoFeng Mei ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya.
"Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pelarian terpidana terhenti pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah Surabaya," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sebelumnya, terpidana Bo Feng Mei mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak 3 kali. Terpidana sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012.
Namun saat itu Jaksa tak berhasil mengeksekusi terpidana karena mendapat perlawanan dari preman yang mengawalnya. Sehingga memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor. Namun sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya Tim gabungan dapat menangkap yang bersangkutan," ujarnya.
Terpidana diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJatim, pada 2005 silam, terpidana mengajak pelapor bergabung dalam bisnis MLM dan segera menyetor modal sebesar 22.500 Dolar Singapura (Rp140 juta berdasarkan kurs rupiah saat itu).
Pada 2006 sampai 2009, terdakwa dan korban membeli produk dari bisnis itu seharga Rp 700 juta. Setelah itu keduanya otomatis menjadi down line pada bisnis MLM itu. Masalah terjadi ketika terdakwa meminta konsultan publik membuatkan laporan neraca keuangan untuk 2006-2009.
Pelapor menemukan ketidakberesan dalam laporan keuangan itu dan merasa dirugikan oleh terdakwa. Dia kemudian melaporkan hal itu ke polisi hingga kasusnya naik ke persidangan.
(auh/dpe)
