Persidangan sengketa investasi bodong berbalut produk kasur ternama King Koil bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa bernama Indah Catur Agustin dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Selaku Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dana hasil penipuan investasi yang merugikan korbannya, Lisawati Soegiharto dengan nilai fantastis mencapai Rp 220,3 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Indah tidak sekadar duduk diam atau sekadar mengetahui asal-usul dana haram tersebut, melainkan memiliki peran yang sangat aktif dalam mengalihkan dan menyamarkan aliran uang hasil kejahatan agar tidak terendus hukum.
Seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai telah terpenuhi sepenuhnya.
Duduk Perkara Investasi Bodong
Duduk perkara megaproyek bodong ini sejatinya bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan Indah bersama rekannya, Greddy Harnando. Untuk memikat hati korban agar menyetor modal, mereka menjanjikan dividen besar melalui pembiayaan proyek pengadaan produk kasur bermerek King Koil dan Good Night milik PT GTI.
Demi memuluskan tipu muslihatnya, para terdakwa nekat memalsukan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night agar seolah-olah memperlihatkan adanya aktivitas usaha yang riil berjalan di perusahaan mereka.
Terbuai oleh dokumen manifes palsu tersebut, korban Lisawati secara bertahap mentransfer dana investasi sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total akumulasi menyentuh Rp 220,3 milar ke rekening PT GTI. Dokumen perjanjian kerja sama itu bahkan ditandatangani langsung oleh Indah.
Namun, hasil penelusuran transaksi keuangan mengungkap fakta sebaliknya. Modal ratusan miliar itu sama sekali tidak digunakan untuk bisnis kasur, melainkan langsung dipecah dan dialirkan ke berbagai rekening pribadi, termasuk milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta sejumlah pihak terafiliasi lainnya.
Hal lain yang membuat jaksa melayangkan tuntutan maksimal tanpa celah keringanan adalah status Indah yang ternyata merupakan seorang residivis. Berdasarkan rekam jejak putusan, Indah sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Di samping itu, Indah dinilai sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atau iktikad baik, yang dibuktikan dengan tidak adanya permohonan maaf ataupun upaya pengembalian aset sepeser pun kepada korban atas kerugian masif yang ditimbulkannya.
(irb/dpe)