Polisi berhasil menangkap MC (31), pelaku penjambretan di Pasuruan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. MC sebelumnya sempat melarikan diri saat polisi menangkap rekannya, H (34), sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"MC merupakan warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya," kata AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (6/6/2026).
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap H (34), warga Kecamatan Pandaan, yang terlibat dalam aksi penjambretan tersebut. Namun, saat penangkapan H dilakukan, MC berhasil kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (5/11/2025). Korban diketahui bernama Sri Sulastri (52), warga Dusun Tlogo, Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Saat melintas di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di Dusun Wangi, korban dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R berwarna putih. Salah seorang pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Aksi tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke jalan. Kepalanya terbentur keras dan mengalami luka serius.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Prima Husada Pandaan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah sempat menjalani perawatan intensif, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat berharga milik korban, yakni nota pembelian kalung emas.
(ihc/abq)