Pria Sumenep Ngaku Bisa Loloskan PNS-Polisi, Korban Rugi Rp 600 Juta

Pria Sumenep Ngaku Bisa Loloskan PNS-Polisi, Korban Rugi Rp 600 Juta

Kamaluddin - detikJatim
Minggu, 07 Jun 2026 20:15 WIB
AS, tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di periksa di Polres Sampang
AS, tersangka kasus penipuan diperiksa di Polres Sampang (Foto: Istimewa)
Sampang -

AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, diamankan Satreskrim Polres Sampang di rumahnya. Pria asal Sumenep tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, korban dalam kasus ini adalah MM, warga Kabupaten Sampang, yang mengalami kerugian hingga Rp600 juta.

"Yang menjadi modus pelaku, dapat meluluskan anggota keluarga korban menjadi anggota Polri," kata Eko, Minggu (7/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eko, AS mengaku memiliki akses khusus melalui seorang anggota DPR RI untuk meloloskan warga menjadi anggota Polri. Untuk itu, pelaku mematok biaya sebesar Rp70 juta per orang.

ADVERTISEMENT

"Karena tergiur dengan tawaran itu, korban kemudian mendaftarkan dua keponakan istrinya dan seorang adik iparnya dengan membayar Rp210 juta yang diserahkan secara bertahap," ujarnya.

Eko mengungkapkan, pelaku juga menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta. Korban yang masih mempercayai pelaku kemudian mendaftarkan istrinya.

"Total yang telah disetorkan kepada pelaku mencapai sekitar Rp600 juta. Tetapi yang dijanjikan (jadi anggota Polri maupun PNS) tidak terealisasi," ungkapnya.

Karena tidak kunjung mendapat kepastian, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, pelaku diduga tidak menunjukkan itikad baik sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya (Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep) pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.

"Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads