Kronologi Terungkapnya Aksi Keji Suami Bunuh Bidan RSUD Besuki Situbondo

Kronologi Terungkapnya Aksi Keji Suami Bunuh Bidan RSUD Besuki Situbondo

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Senin, 08 Jun 2026 10:01 WIB
Ahmad Rizky Hidayaturrahman suami sekaligus tersangka pembunuh Murtafia Rafika Devi (34) bidan RSUD Besuki Situbondo saat dikeler
Ahmad Rizky Hidayaturrahman suami sekaligus tersangka pembunuh Murtafia Rafika Devi (34) bidan RSUD Besuki Situbondo saat dikeler/Foto: Dok. Istimewa
Situbondo -

Kasus kematian tragis Murtafia Rafika Devi (34), bidan RSUD Besuki yang ditemukan tak bernyawa di dalam selokan jalur Pantura Situbondo, akhirnya mulai terungkap. Pengungkapan kasus ini bermula dari langkah tak terduga sang suami yang menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur dan mengaku telah membunuh istrinya sendiri.

Dalam kasus ini, suami korban, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian ini terungkap berawal dari pelaku menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur," ungkapnya kepada detikJatim, Minggu (7/6/2026).

ADVERTISEMENT

Selimat menjelaskan, pihaknya menerima informasi bahwa ada seorang warga yang datang ke Polda Jatim dan mengaku telah membunuh istrinya.

"Setelah koordinasi, lalu diberikan titik oleh yang piket. Kami langsung telusuri titik tersebut," bebernya.

Setelah berkoordinasi dengan Polda Jatim, polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan tiba sekitar pukul 05.00 WIB.

"Setelah melakukan penyidikan intensif, juga memintai keterangan saksi dan barang bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," beber mantan Kapolsek Pungging Mojokerto tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa istrinya sendiri. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban. Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut penyebab kecemburuan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembunuhan.

"Kami akhirnya dapat menemukan barang bukti berupa sebuah batu yang dipergunakan untuk melakukan pemukulan terhadap diri korban," ujar Selimat.

Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuglugur digegerkan dengan penemuan jenazah perempuan di dalam selokan di jalur Pantura Situbondo pada Sabtu (6/6/2026) malam. Korban kemudian diketahui bernama Murtafia Rafika Devi, seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk menjalani autopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lebam pada bagian kening kanan korban serta luka di bagian bibir.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku yang merupakan suami korban mengaku telah membunuh istrinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads