Rekam 2 Wanita di Toilet Masjid, Pria Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Rekam 2 Wanita di Toilet Masjid, Pria Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 08 Jun 2026 18:30 WIB
M Misbakhuddin, terdakwa pelaku perekaman perempuan mandi usai sidang di PN mojokerto
M Misbakhuddin, terdakwa pelaku perekaman perempuan mandi usai sidang di PN mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

M Misbakhuddin (44) menjadi pesakitan karena kepergok merekam 2 perempuan mandi dan ganti baju di kamar mandi masjid. Akibat perbuatannya, warga Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto ini dituntut 4 tahun penjara.

Misbakhuddin menjalani sidang tuntutan di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Made C Buana.

Tuntutan terhadap Misbakhuddin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda. Dalam tuntutannya, Satria menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 37 junto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagaimana objek yang mengandung muatan pornografi. Misbakhuddin pun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari.

ADVERTISEMENT

"Klien kami atas nama Misbakhuddin tadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari," terang Penasihat Hukum Misbakhuddin, Roidatul Qilmiah atau Mia kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (8/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Misbakhuddin. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta membuat malu 2 perempuan yang menjadi korbannya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Misbakhuddin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Mia lantas mengungkap motif kliennya merekam 2 perempuan yang sedang mandi dan ganti pakaian di Masjid At Taubah, Dusun Ngereskidul.

"Pengakuan terdakwa dia cuma iseng. Dia tak menyangka kalau sampai terjerumus perkara ini," ungkapnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads