Penyidik Polres Malang resmi menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator, Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, dalam agenda pemeriksaan perdana dengan status baru tersebut pada Selasa (9/6/2026), Gus Idris justru mangkir dari panggilan kepolisian.
Ketidakhadiran tersangka dikonfirmasi oleh pihak kepolisian melalui keterangan kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang intensif sejak awal Februari 2026. Pihak penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," tambah Yulistiana.
Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai tindak pidana seksual fisik.
Awal Mula Skandal Konten "Sumpah Pocong"
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah sejumlah model perempuan mengaku mengalami pelecehan saat menjalani proses syuting untuk konten video bertema "sumpah pocong" yang dibuat oleh tim Gus Idris. Salah satu korban mengungkapkan pengalaman pahitnya melalui akun media sosial @sovinovitav pada awal Februari lalu.
"Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema 'sumpah pocong'," tulis akun tersebut dalam unggahannya yang kemudian viral.
Para korban mengaku dijebak melalui tawaran pekerjaan sebagai pemeran (talent) yang pada akhirnya berujung pada dugaan perbuatan asusila di lokasi syuting.
Gus Idris Sempat Bantah
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris sempat membantah keras tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa kegaduhan ini bermula dari persoalan internal manajemen setelah dirinya memberhentikan seorang staf yang dinilai tidak profesional dan sering melakukan miskomunikasi.
"Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan," kata Gus Idris dalam keterangannya pada Februari lalu.
Ia sempat menduga ada unsur sakit hati dari mantan stafnya yang kemudian memicu mencuatnya isu ini ke ranah publik.
Kini, tim penyidik Polres Malang masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum tersangka untuk menentukan jadwal pemanggilan kedua guna melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
(auh/hil)