Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur, Selasa (9/6). Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Tiga lokasi yang digeledah diawali di Kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik. Di sana, penyidik Kortas Tipidkor Polri datang menggunakan dua mobil ke kantor PT Barata.
Sekitar lima orang memasuki gedung dengan dikawal polisi berseragam lengkap dengan membawa senjata lengkap sekitar pukul 09.00 WIB. Tampak sejumlah penyidik dari Tipidkor Polres Gresik juga berada di lokasi untuk mendampingi penyidik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dari Gresik, tim penyidik kemudian bergeser ke Surabaya. Kedua lokasi yang digeledah yakni rumah seorang pria berinisial TD di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok L-5/1, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dan kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah D-27, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Mereka mendatangi dua lokasi di Surabaya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Penggeledahan tersebut dibenarkan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada program modernisasi PG Assembagoes.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes," kata Yusuf saat ditemui awak media, Rabu (9/6/2026).
Menurut Yusuf, PT Multinas Tjahja Sejahtera merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek EPCC dalam program modernisasi pabrik gula tersebut. Proyek itu diketahui berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes. Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik," imbuhnya.
Meski demikian, penyidik ternyata belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kortas Tipidkor Polri masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.
"Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara," imbuhnya.
Yusuf menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.
(auh/abq)