Polresta Sidoarjo buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anak yang dilakukan pimpinan padepokan. Keluarga korban sempat melayangkan protes karena pelaku belum juga ditangkap.
Laporan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026. Hal ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo. Namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah kami periksa. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan dan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik," kata Rohmawati kepada detikjatim melalui telepon selulernya, Rabu (10/6/2026).
Rohmawati menjelaskan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap terlapor karena proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
"Belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berlangsung. Kami juga masih menunggu tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Menurut Rohmawati, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Dalam forum tersebut, penyidik akan memaparkan seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk dinilai kecukupannya.
"Nanti semua fakta hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi maupun keterangan ahli akan dipaparkan dalam gelar perkara. Dari situ akan ditentukan apakah unsur pidana terpenuhi dan bagaimana tindak lanjutnya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis meskipun laporan polisi telah diterima dan pemeriksaan telah berjalan.
"Secara hukum, penahanan memiliki syarat-syarat tertentu. Penyidik harus memastikan terlebih dahulu status hukum yang bersangkutan serta terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam KUHAP," katanya.
Rohmawati menjelaskan, penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdapat alasan hukum yang cukup, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Semua itu akan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik setelah seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan," tambahnya.
Saat ditanya mengenai jadwal gelar perkara, Rohmawati menyebut belum dapat memastikan waktunya karena penyidik masih melengkapi sejumlah data dan hasil pemeriksaan tambahan.
"Belum ada jadwal pasti. Kami masih melengkapi beberapa hal yang diperlukan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Polresta Sidoarjo, lanjut Rohmawati, memastikan akan menangani laporan tersebut secara serius dan objektif dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setiap perkembangan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang dilaporkan ke polisi. Laporan itu buntut dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun. saat dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada Juni 2025.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan kasus asusila itu telah terjadi sejak 2025. Namun korban memilih diam karena terlapor merupakan sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitarnya.
"Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara," ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).
(auh/abq)