Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa atlet menembak di bawah umur oleh pelatihnya sendiri di lingkungan Perbakin Surabaya menghebohkan media sosial. Dokumen tulisan tangan korban mengungkap bagaimana kronologi dugaan pelecehan yang dilakukan oleh sang pelatih.
Aksi memilukan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan metode pendekatan manipulatif (child grooming) di area latihan menembak, di mana pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pelatih untuk membangun kedekatan emosional dan rasa percaya pada korban.
Pelecehan pertama kali terjadi saat suasana lapangan sepi karena atlet-atlet lain sudah pulang, di mana pelaku menagih "hukuman fisik" dengan dalih korban keseringan melakukan kesalahan teknis saat berlatih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mulanya dia memberi aku hukuman gelitik karena keseringan jatuhin prog (program latihan). Pada suatu waktu dia menagih hukuman gelitiknya kepadaku. Lalu saat itu di lapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena teman sudah pulang semua," tulis korban dalam secarik kertas yang diunggah akun Instagram @viralforjusticecom dilihat detikJatim, Rabu (10/6/2026).
Pelecehan berlanjut ketika korban bersedia membantu pelaku membawa barang-barang ke dalam sebuah ruangan di tempat latihan, dan di ruangan tertutup itulah pelaku mulai melancarkan aksi fisik yang menjurus ke arah seksual.
"Dia memulainya, menggelitik area pinggangku & sampai sudah selesai dia tiba-tiba peluk aku dari belakang & mencium rambutku. Di situ aku mulai merasa aneh & mulai curiga, tetapi berhubung aku sangat percaya kepadanya, aku pun menurut saja," lanjut korban.
Tindakan kurang ajar sang pelatih tidak berhenti di situ, karena pada hari lain, pelaku kembali membawa korban ke dalam mobil pribadinya untuk melakukan pelecehan serupa usai latihan.
Aksi pelaku terus berkembang secara bertahap hingga puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026, di mana dugaan kekerasan seksual tersebut melebar hingga ke sebuah penginapan di kawasan Surabaya.
Pasca-kejadian di penginapan, pelaku disinyalir melakukan eksploitasi digital dengan terus menjalin komunikasi intens lewat pesan singkat guna mengintimidasi korban, bahkan sampai berani meminta kiriman konten pribadi yang bersifat intim.
Setelah memendam trauma akibat penyalahgunaan relasi kuasa tersebut, korban didampingi keluarga akhirnya berani mengambil langkah hukum tegas pada Selasa, 9 Juni 2026. Korban resmi membuat laporan ke pihak kepolisian yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/ 1213 / VI /2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya yang kini tengah mengawal psikologis korban.
"Ini pelaporannya baru kemarin sore, masih proses BAP di Polres. Nanti kalau sudah selesai saya kabari," kata Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, Rabu (10/6/2026).
Tepat satu hari setelah laporan resmi tersebut masuk, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perlindungan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan maraton. Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menegaskan bahwa penanganan perkara sudah resmi berjalan.
"LP (dari korban) baru masuk 1 hari. Masih proses njih," tegas Melati, Rabu (10/6/2026).
Saat ini, fokus utama penyidik Polrestabes Surabaya adalah mengumpulkan alat-alat bukti, memeriksa sejumlah saksi rekan korban, serta mendalami hasil visum guna memperkuat konstruksi hukum untuk menjerat sang pelatih.
(auh/dpe)