Kantor-Pabrik di Sidoarjo Disita Bareskrim Terkait TPPU Toko Emas Semar

Kantor-Pabrik di Sidoarjo Disita Bareskrim Terkait TPPU Toko Emas Semar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 11 Jun 2026 16:26 WIB
Penyitaan aset kantor dan pabrik oleh Bareskrim Polri di Sidoarjo.
Penyitaan aset kantor dan pabrik oleh Bareskrim Polri di Sidoarjo. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Sidoarjo -

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kantor dan pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo. Penyitaan ini berkaitan penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, hingga Polsek Waru memasang spanduk penyitaan di area bangunan bertuliskan: 'Disita oleh Bareskrim Polri berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo, nomor:563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026 oleh Subdit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri'.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyitaan pabrik pemurnian emas ini merupakan hasil pengembangan dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu di beberapa titik. Toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman ataupun rumah tempat tinggal dari pemilik toko emas Semar Nganjuk, dan pabrik serta kantor PT Simba Jaya Utama beberapa waktu lalu," kata Ade, Kamis (11/6/2026).

Ade mengungkapkan, 3 tersangka awal yang merupakan satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak berasal dari PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Emas Semar Nganjuk yang berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga kuat menampung dan memurnikan emas batangan hasil dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

ADVERTISEMENT

"Inilah (para tersangka) suami, istri, dan anak, dengan wujud perbuatan berupa tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia atau PT SPEM dan pemilik toko emas Semar Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka lainnya, dalam hal ini ada tersangka DW dan tersangka BSW dan kawan-kawan di Kalimantan Barat, Papua Barat, Jatim, dan wilayah lainnya yang masih dalam dalam wilayah hukum NKRI, melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak yang diantaranya berasal dari saudara FLB, ini sudah inkracht dari perkara TPA di Kalimantan Barat yang merupakan emas hasil pertambangan tanpa izin atau PETI sebagaimana telah terbukti dalam putusan pengadilan Negeri Pontianak nomor 513 tahun 2022," ujarnya.

Emas ilegal hasil sulapan tersebut kemudian dimurnikan secara berkala di pabrik PT SJU Sidoarjo sejak kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2025. Hasil keuntungan kejahatan tersebut ditransaksikan ke 15 rekening BCA atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan mereka.

Penyitaan aset kantor dan pabrik oleh Bareskrim Polri di Sidoarjo.Penyitaan aset kantor dan pabrik oleh Bareskrim Polri di Sidoarjo. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

"Ini adalah perbuatan berlanjut dan terhadap para tersangka telah dikenakan atau dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba atau pertambangan Minerba Juncto pasal 20 huruf C dan atau pasal 21 ayat 1 dan pasal 607 7 ayat 1 huruf A dan atau huruf B dan atau huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 6 dan atau pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," imbuh Ade.

Dari hasil pengembangan mutakhir, Bareskrim Polri menemukan dua alat bukti sah yang menyeret keterlibatan pengurus PT SJU Sidoarjo sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB (mantan direktur periode 2021-2022) dan VC (direktur saat ini). Keduanya merupakan anak dan rekan dari SB alias A (aktor utama yang terafiliasi namun telah meninggal dunia).

"Ya ada keterlibatan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan 3 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu adapun pelaku yang kemudian terlibat dengan aktivitas ataupun pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka sebelumnya, yaitu SB alias A ini meninggal dunia, DHB itu adalah putra daripada SB alias A selaku Direktur PT Simba Jaya Utama atau PT SJU periode tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2022, dan pelaku lainnya adalah VC selaku Direktur PT SJU periode tanggal 14 September sampai dengan saat ini," tuturnya.

Lantaran SB alias A telah meninggal dunia, penuntutan terhadapnya gugur demi hukum. Namun, polisi langsung menetapkan dua pengurus aktif sebagai tersangka baru dan mencekalnya agar tidak kabur ke luar negeri.

"Masing-masing tersangka atas nama DHB, ini merupakan putra dari SB alias A selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 sampai dengan 14 September 2022 dan tersangka VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai dengan saat ini," jelasnya.

Guna mengusut tuntas gurita bisnis tambang ilegal ini, Bareskrim Polri menegaskan akan menggandeng PPATK untuk menyisir seluruh aliran dana dan memblokir aset sisa para pelaku. Ade menyebutkan pihaknya akan menyasar dan mencari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tambang ilegal ini, mulai dari penambang, penampung ataupun penadah hingga pihak-pihak yang terlibat dalam upaya untuk menyamarkan hasil tindak pidana dalam tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi keuangan negara, mencegah kebocoran penerimaan negara maupun memastikan keuangan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Upaya penyitaan itu pun dipandang perlu untuk untuk kepentingan penyidikan.

"Pada hari ini berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 563 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan surat perintah penyitaan nomor SP SITA 276 tanggal 9 Juni 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan, telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU ini untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," tutup Ade.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads