Seorang dokter yang bertugas di RSU Geneng, Ngawi dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya yang berinisial YE. Dokter berinisial MSR itu kini harus berurusan dengan Polres Ngawi.
"Betul kami menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan pelapor istrinya seorang dokter," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (11/6/2026).
Aris menjelaskan YE yang berusia 46 tahun melaporkan suaminya pada 2 Mei 2026. Saat ini Satreskrim Polres Ngawi masih melakukan proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih penyelidikan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi," jelas Aris.
Aris menambahkan pelapor akan dilakukan visum untuk mengetahui jenis kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Terlapor yang merupakan dokter juga aja dilakukan pemanggilan.
"Kita perlu untuk melakukan visum terhadap pelapor. Secepatnya kami lakukan pemanggilan baik terlapor maupun pelapor untuk dimintai keterangan," tandas Aris.
Sementara itu, YE menyatakan dirinya terpaksa melaporkan suaminya karena aksi kekerasan yang menimpanya tidak hanya terjadi kali ini saja.
"Ini bukan kali yang pertama. Sewaktu anak saya masih kecil suami saya pernah mengalami (KDRT)," kata YE, kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut YE, sebelum melaporkan suaminya ke polisi, dia sempat mendatangi tempat praktik dokter suaminya untuk membicarakan masa depan anak-anaknya, namun pertemuan itu justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang kini dilaporkannya ke polisi.
"Waktu itu saya berniat mengajak bicara soal anak-anak, terutama anak kedua yang mau masuk SMA. Namun kepala saya malah ditarik, rambut saya dijambak sampai bekas operasi saya terasa sakit. Kejadian itu membuat saya syok, menangis di jalan," tandas YE.
(auh/dpe)