Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir. Sebanyak 14 tersangka turut diamankan dalam pengungkapan barang terlarang itu. Polisi juga tengah mengembangkan kasus peredaran ganja yang melibatkan tersangka dari luar kota.
"Kami sampaikan hasil ungkap selama Mei 2026, kami amankan sekitar 12 kasus dengan 14 tersangka. Ada sekitar 6 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dan 1 tkp di wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar," kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut ada 8 tersangka yang merupakan residivis pengedar sabu-sabu. Seorang tersangka pengedar daun ganja kering dan 2 tersangka pengedar okerbaya. Adapun pengedar ganja kering merupakan LH asal Kabupaten Malang.
"Tersangka kami amankan setelah adanya laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan diamankan diketahui merupakan warga Kabupaten Malang. Tersangka kedapatan mengantongi sekitar 8,62 gram ganja kering yang disimpan dalam plastic.
Polisi juga mengamankan dua residivis yakni AR dan FA. Keduanya mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Udanawu. Saat diringkus, AR dan FA kedapatan membawa sekitar 23,11 gram sabu-sabu.
Lanjut Bambang, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan masing-masing kasus. Satnarkoba juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Kami terus lakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringan luar kota maupun pengedar lainnya. Untuk modus operandi kebanyakan masih system ranjau. Kami mengimbau masyakat untu turut berperan dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran narkoba," tandasnya.
(auh/abq)