Indah Catur Agustin, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus penipuan investasi fiktif spring bed King Koil divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain mengatakan Indah terbukti menyamarkan aliran dana investasi bodong senilai Rp 220,3 miliar. Uang tersebut diperoleh dari korbannya, Lisawati Soegiharto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama 410 hari," kata Zulqarnain saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) itu memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim. Sehingga, tak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan Indah.
Dalam pertimbangannya, Zulqarnain menilai terdakwa tak hanya mengetahui dana yang diterima PT GTI berasal dari praktik penipuan investasi. Namun, juga berperan aktif dalam proses pengalihan, penyamaran, dan penempatan dana hasil kejahatan ke sejumlah rekening pribadi.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak pernah meminta maaf kepada korban, serta tidak melakukan pengembalian kerugian yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah, status terdakwa sebagai residivis, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Indah telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Agus Budiarto. Sebab sebelumnya jaksa menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Indah Catur Agustin melalui tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU yang turut menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," jawab pengacara dan JPU, bergantian.
Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2020. Saat itu korban Lisawati Soegiharto bertemu dengan Irwan (saat ini sudah meninggal dunia), pegawai Bank HSBC. Dalam pertemuan itu, Irwan menginformasikan peluang investasi di PT GTI.
korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Karena tertarik, Irwan dan Greddy lantas mendatangi kantor korban PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Greddy selanjutnya menawarkan investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok.
Untuk meyakinkan korban, Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban denfan Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada.
"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam petikan dakwaannya.
Terpikat oleh proyek dan dokumen yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.
Setiap kali transaksi modal masuk, terdakwa Indah Catur Agustin menandatangani perjanjian kerja sama selaku Direktur PT GTI. Namun, berdasarkan mutasi rekening PT GTI, uang investasi tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek tekstil.
Aliran dana tersebut justru dikendalikan oleh Indah bersama Greddy dan ditransfer ke beberapa rekening pribadi keduanya serta Irwan. Uang investasi korban tersebut kemudian digunakan mereka untuk mendanai usaha pribadinya di CV Bumi Indah Nusantara.
Selain dialirkan ke bisnis lain, uang yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana tersebut juga digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi transaksi pembelian kebutuhan pribadinya. Seperti membeli sejumlah rumah dan mobil mewah.
(auh/abq)