Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo, 5 Pelaku Dibekuk

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo, 5 Pelaku Dibekuk

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 13 Jun 2026 21:40 WIB
Polres Gresik bekuk 5 tersangka narkoba
Polres Gresik bekuk 5 tersangka narkoba/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi sabu dan pil koplo.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di Kecamatan Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi sejumlah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap FA yang diduga hendak mengantarkan sabu kepada pembeli. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, tersangka FA diamankan saat akan melakukan transaksi. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada beberapa pelaku lain yang terhubung dalam jaringan yang sama," jelas Ahmad Yani, Sabtu (13/6/2026).

Setelah mengamankan FA, polisi melakukan penggeledahan di rumah AH yang berada di wilayah Balongpanggang. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.

Petugas kemudian menelusuri asal barang haram tersebut. Hasilnya, polisi menangkap MS yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus menyimpan ribuan pil koplo.

"Selain menemukan sabu, kami juga mengamankan ribuan butir obat keras berlogo LL dan Y yang diduga akan diedarkan di wilayah Gresik," kata dia.

Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Keterangan dari MS mengarahkan petugas kepada dua tersangka lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi pil koplo tersebut.

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap RDR di wilayah Cerme dan HS di Kabupaten Lamongan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat keras yang dipasok melalui jaringan yang sama.

"Rangkaian penangkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi yang saling terhubung. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam peredaran barang terlarang tersebut," terang Ahmad Yani.

Dari seluruh tersangka, polisi menyita total 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil berlogo LL, serta 1.000 butir pil berlogo Y. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu orang yang diduga menjadi pemasok utama dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads