Kronologi Vicky Prasetyo Terseret Dugaan Penipuan Rp 213 Juta

Kronologi Vicky Prasetyo Terseret Dugaan Penipuan Rp 213 Juta

Febryantino Nur Pratama - detikJatim
Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB
Vicky Prasetyo dillaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha Surabaya
Vicky Prasetyo dillaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Selebritas Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan perangkat audio atau sound system senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pemilik Kapten Audio Surabaya, pada 11 Juni 2026.

Selain Vicky, seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa juga turut dilaporkan dalam perkara tersebut. Fajar menjelaskan mengenal Vicky Prasetyo bermula dari sebuah pertemuan di restorannya yang berada di Surabaya. Saat itu, ia mengaku mengundang Vicky dan tim untuk makan bersama karena mengidolakan sang selebritas.

Menurut Fajar, hubungan keduanya terjalin cukup baik selama beberapa bulan. Kemudian, Vicky disebut menghubunginya terkait kebutuhan perangkat audio untuk sebuah usaha kopi bernama Kopi Revolusi di Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Vicky WA sama saya, mau bangun kopi yang dinamakan Kopi Revolusi yang ada di Semarang. Terus minta penawaran sama saya. Saya hitungkan sesuai anggaran dan kebutuhan yang diminta," kata Fajar seperti dilansir detikHot, Senin (15/6/2026).

Setelah melakukan survei langsung ke Kapten Audio Surabaya bersama timnya, Vicky disebut menyetujui perangkat yang ditawarkan oleh Fajar. Fajar kemudian mengirim dan memasang perangkat audio tersebut di lokasi usaha Vicky Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Fajar mengaku sebelum pemasangan dilakukan, ada kesepakatan pembayaran yang disampaikan oleh Fiona.

"Katanya pembayarannya, barang datang saya dibayar 50 persen, sisanya dicicil tiga bulan. Saya percaya karena hubungan kami baik," tuturnya.

Namun, setelah perangkat terpasang pembayaran yang dijanjikan disebut tak kunjung terealisasi. Fajar mengaku beberapa kali menagih, tetapi selalu mendapat alasan penundaan.

"Saya tanya masalah DP, dijawab nanti dulu. Saya pikir mungkin karena baru buka usaha, mereka lagi sibuk. Saya kasih waktu, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," katanya.

"Saya sudah bilang, tolong jaga kepercayaan saya karena saya juga dipercaya bos saya. Saya benar-benar bantu barang ini. Tapi ternyata sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali," ujar Fajar.

Atas kondisi tersebut, Fajar akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum. Fajar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp213 juta akibat transaksi tersebut.

"Semua yang saya omong ini saya pertanggungjawabkan dan ada buktinya. Sebelum membuat laporan polisi saya juga berpikir matang-matang," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Vicky Prasetyo dan Fiona sebelum membuat laporan polisi.

"Posisinya kami dua kali melakukan somasi ke Mas Vicky dan Fiona, dan dua-duanya tidak ada respons. Somasi pertama sempat direspons oleh salah satu orang kepercayaan mereka, yang menjanjikan pembayaran pada akhir Mei, tetapi tidak terealisasi," kata Descha.

Menurut Descha, pihaknya bahkan telah memberikan tambahan waktu selama satu pekan sebelum akhirnya memutuskan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

"Akhirnya kami masih tambahlah waktu satu minggu sebelum membuat laporan. Ternyata juga tidak ada itikad baik dari pihak Mas Vicky atau Vionanya. Akhirnya kami bikin laporan tanggal 11 kemarin ke Polda Jatim," tegasnya.

Vicky Prasetryo beberapa waktu lalu sudah memberikan klarifikasinya. Dia mengaku kecewa dengan kualitas audio yang sampai dan sudah meminta manajemen untuk mengembalikan kepada Fajar.

Artikel ini telah tayang di detikHot. Klik di sini.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads