Kejari Mendadak Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD Dr Soetomo

Kejari Mendadak Stop Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD Dr Soetomo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 17 Jun 2026 20:30 WIB
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi RSU Dr.Soetomo
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers penghentian penyelidikan dugaan kasus korupsi RSU Dr.Soetomo (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Penyelidikan dugaan kasus korupsi RSU Dr. Soetomo dihentikan Kejari Surabaya. Kejari berdalih tak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum hingga kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024 resmi dihentikan. Menurutnya, penghentian dilakukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah disebut tak ditemukan.

"Setelah melakukan penyelidikan, klarifikasi, dan pemeriksaan para pihak, tidak terdapat temuan scara spesifik (dugaan kasus korupsi dan rsu dr.soetomo), belum terdapat temuan secara spesifik terkait perbuatan melawan hukum. Maka, kami dari Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rsu dr.soetomo," kata Tri saat konferensi pers di Media Center Kejari Surabaya, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Jatim pada 11 Februari 2026 lalu. Laporan itu selanjutnya ditangani oleh Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan yang diterima, pelapor, Acek Kusuma menyatakan telah mendapat data terkait dugaan korupsi pada sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPK RI yang memuat berbagai temuan administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan RSU Dr. Soetomo. Tapi, dari hasil penyelidikan, Tri memastikan temuan-temuan yang tercantum dalam LHP tahun 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti.

Tri menyebutkan temuan itu telah dipulihkan oleh pihak RSU Dr. Soetomo jauh sebelum laporan diajukan ke aparat penegak hukum. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun anggaran 2023 - 2024.

Hasil klarifikasi kepada pelapor, lanjut Tri, pihak rumah sakit, Inspektorat Provinsi Jatim, hingga sejumlah pihak terkait menunjukkan tak terdapat temuan spesifik yang mengarah pada tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo. Dalam pemeriksaan keuangan, Tri memastikan BPK telah memberikan kesempatan kepada instansi yang diperiksa untuk menindaklanjuti temuan dalam jangka waktu tertentu, termasuk melakukan pengembalian ke kas negara atau kas daerah apabila ditemukan kelebihan pembayaran maupun ketidaksesuaian administrasi.

"Temuan-temuan dalam LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja yang pada prinsipnya menjadi bahan koreksi tata kelola keuangan. Tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jatim, Tri menegaskan seluruh temuan yang menjadi dasar laporan sudah ditindaklanjuti. Lalu, dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Maka dari itu, Tri menyatakan penyelidik tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara. Sehingga, penyelidikan tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kendati dalam proses penyelidikan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan, mulai pelapor, pihak RSUD Dr. Soetomo, sampai pejabat Inspektorat Provinsi Jatim untuk memastikan seluruh data hingga informasi yang menjadi dasar laporan telah diverifikasi secara menyeluruh.

"Berdasarkan hasil ekspose dan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo karena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi," imbuhnya.

Sementara itu, Acek Kusuma, pelapor dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSU Dr. Soetomo mengaku kecewa. Ia mengaku bakal melaporkan jaksa penyelidik Kejari Surabaya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Acek, hal itu dilakukan lantaran penghentian penyelidikan perkara tersebut dinilai belum disertai penjelasan yang transparan pada khalayak. Ia lantas mempersoal pernyataan Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti yang menyebut seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah ditindaklanjuti hingga dipulihkan oleh pihak RSU Dr. Soetomo.

"Jika memang benar seluruh temuan telah ditindaklanjuti, anggaran yang mana yang ditindaklanjuti, kapan ditindaklanjuti, dan bagaimana bentuk tindak lanjutnya? Kami akan melaporkan jaksa Kejari Surabaya ke Jamwas Kejagung dengan membawa seluruh bukti yang sebelumnya sudah kami serahkan," papar Acek ketika dikonfirmasi.

Acek menegaskan laporan ke Jamwas Kejagung bukan asal-asalan. Menurutnya, hal itu bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang telah dihentikan tersebut.

Tak hanya itu, Acek berharap evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan dilakukan. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jatim itu menyatakan publik berhak mengetahui secara terbuka dokumen dan bukti tindak lanjut atas seluruh temuan yang menjadi dasar penghentian penyelidikan. Bahkan, Acek mendesak Kejari Surabaya menunjukkan sejumlah dokumen pemulihan kerugian maupun tindak lanjut hasil audit yang disebut sudah dirampungkan.

"Jangan hanya menyampaikan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti. Tunjukkan kepada publik seluruh dokumen tindak lanjutnya agar masyarakat dapat menilai secara objektif," tutupnya.




(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads