Kata Kapolri Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Kata Kapolri Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 20 Jun 2026 13:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ziarah ke makam Bung Karno di Blitar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ziarah ke makam Bung Karno di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) ditangkap Polda Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus tersebut.

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," katanya kepada detikJatim usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menegaskan penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads