Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Perkosa dan Aniaya Anak

Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Perkosa dan Aniaya Anak

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 21 Jun 2026 12:20 WIB
Rivaldy Adi Brata, Eks Supervisor Black Owl saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Surabaya.
Rivaldy Adi Brata, Eks Supervisor Black Owl saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Eks Supervisor Klub Malam Black Owl Surabaya Rivaldy Adi Brata (30) didakwa melakukan kekerasan fisik hingga asusila terhadap anak di bawah umur, SRD (17). Korban sampai mengalami trauma berat atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, Rivaldy didakwa melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli hingga kekerasan fisik terhadap korban yang masih di bawah umur. Menurut Farida, eks Supervisor Black Owl Surabaya itu melakukan aksinya di sebuah hotel di kawasan Kedungsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

"Terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak," kata Farida Hariani saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Farida menyatakan aksi bejat terdakwa membuat korban mengalami trauma berat. Usai peristiwa itu, korban didiagnosis mengidap Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

"Tak hanya fisik, masa depan korban ikut dihancurkan. Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor: Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit menegaskan bahwa korban kini mengalami gangguan psikologis serius berupa kecemasan akut (anxiety), depresi, dan PTSD," ujar jaksa dari Kejati Jatim itu.

ADVERTISEMENT

Farida menuturkan aksi bejat Rivaldy terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 malam. Saat itu terdakwa masih aktif bekerja di Black Owl Surabaya. Pria asal Simomulyo Baru Surabaya itu mendapat informasi dari seorang pramusaji bahwa korban berada di meja nomor 8.

Saat itu, korban mengaku sedang mencari teman minum. Dari sana lah terdakwa mulai tertarik dan mendekati korban. Keduanya kemudian menenggak minuman beralkohol bersama-sama.

Usai menenggak minuman beralkohol, Rivaldy alih-alih menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah, ia justru melampiaskan nafusnya. Dia membawa korban yang sudah dalam kondisi mabuk berat ke salah satu hotel di Jalan Kedungsari Surabaya.

Setibanya di lokasi, Rivaldy tak membayar dengan uangnya sendiri melainkan mengambil uang milik korban secara paksa.

"Terdakwa bahkan mengambil uang dari dalam tas korban secara paksa untuk membayar biaya booking kamar hotel nomor 207," imbuhnya.

Saat itulah, Rivaldy melakukan upaya pemerkosaan dengan lebih dulu mematikan lampu kamar. Korban yang terus memberontak justru membuat Rivaldy emosi. Tidak hanya melakukan tindakan asusila melanjutkan aksi kekerasan.

"Terdakwa menjambak rambut korban, merobek pakaian (kemben) korban hingga telanjang, serta melancarkan kekerasan fisik," katanya.

Aksi bejat Rivaldy terbongkar usai orangtua korban menyadari ada yang tidak beres dengan anaknya. Setelah tahu bahwa putrinya menjadi korban pemerkosaan dia langsung melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Jatim.

Serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Ditres PPA-PPO Polda Jatim. Saat didalami, kebrutalan Rivaldy tak terbantahkan. Ada bekas luka sesuai hasil visum et repertum Nomor: VER/828/XI/S/2025/Rsb.

Korban mengalami luka memar kehitaman di leher akibat hisapan paksa, tangan mengalami bengkak, dan paha yang memar akibat pukulan terdakwa. Dengan bukti-bukti yang ada Rivaldy segera ditetapkan tersangka dan ditahan dalam Rutan sejak 24 Desember 2025.

Setelah apa yang dia alami, korban menarik diri dari lingkungan sosial. Dia bahkan kerap mengurung diri dalam kamar karena masih ketakutan dan trauma.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat terdakwa Rivaldy dengan dakwaan alternatif berlapis yaitu terkait pencabulan terhadap anak dan perlindungan anak sesuai pertama Pasal 415 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dia juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads