4 Orang Dibekuk Usai Babat Hutan Kawasan Pendidikan UGM di Ngawi

4 Orang Dibekuk Usai Babat Hutan Kawasan Pendidikan UGM di Ngawi

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 22 Jun 2026 23:00 WIB
Tersangka babat hutan kawasan pendidikan UGM di Ngawi
Tersangka babat hutan kawasan pendidikan UGM di Ngawi. (Foto: Istimewa)
Ngawi -

Sebanyak empat orang diamankan oleh Tim Operasi Gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari empat pelaku yang diamankan satu di antaranya merupakan seorang perangkat desa.

Keempat pelaku yakni YM , S, M dan JM yang saat ini telah diamankan bersama barang bukti dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Pitu, Ngawi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan dari empat tersangka itu, mereka melakukan tindakan perusahaan hutan di dua desa Kecamatan Pitu yakni Desa Dumplengan dan Pitu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada lokasi pertama di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tim mengamankan 4 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu YM yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan, serta S yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan. Dua orang lainnya berperan dalam pengangkutan menggunakan dump truck dan masih didalami keterkaitannya," ujar Januanto.

ADVERTISEMENT

"Di lokasi ini, tim juga mengamankan 2 unit dump truck dan 1 unit excavator. Pada lokasi kedua di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tim mengamankan 3 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta JM yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan. Satu orang lainnya masih didalami keterkaitannya dalam dukungan logistik dan operasional lapangan. Di lokasi ini, tim juga mengamankan 1 unit excavator," imbuh Junanto.

Menurut Junanto, Para pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 dan angka 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Junanto.

Junanto mengatakan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan yang merupakan kawasan perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut kampus UGM Yogyakarta. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.

"Dari pendalaman awal, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan 2 unit excavator pada dua lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut UGM. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas Polda Jawa Timur, dan Brimob Polda Jawa Timur, tim operasi gabungan melakukan penindakan pada dua lokasi di dalam KHDTK Diklathut UGM pada Jumat, 19 Juni 2026," tandas Junanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa operasi menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain di balik kegiatan ilegal tersebut.

"Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan. Serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal," jelas Aswin.

"Semua kami dalami berdasarkan alat bukti. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penguatan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum pada perkara ini," tandas Aswin.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads