Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar digagalkan petugas. Seorang wanita berinisial DR diamankan setelah , kedapatan menyembunyikan ratusan pil di dalam kemaluan dengan cara dibungkus kondom.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, kecurigaan petugas muncul dari gerak-gerik dua pengunjung perempuan saat memasuki ruang tunggu Lapas.
"Jadi ada dua orang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat masuk dalam ruang tunggu Lapas Blitar, pada Kamis (18/6). Kemudian tim kunjungan perempuan kami perintahkan untuk memeriksa secara keseluruhan dan ditemukan barang di area kemaluan salah satu perempuan tersebut," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan yang kemudian dikeluarkan dari tubuh pelaku. Barang tersebut dibungkus menggunakan alat kontrasepsi.
"Saat itu kami langsung panggil Satnarkoba Polres Blitar Kota untuk membuka bungkusan tersebut. Ternyata isinya pil double l yang jumlahnya sekitar 624 butir," jelasnya.
Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan dan menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba. Keduanya lalu diserahkan kepada Satnarkoba Polres Blitar Kota untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, namun dititipkan di Lapas Blitar sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
"Jadi penanganannya setelah kami serah terima dari Lapas Blitar, itu langsung kami interogasi dan dilakukan gelar perkara khusus. Dan untuk terduga tersangka DR layak untuk diproses hukum lebih lanjut. Nah, proses sekarang sudah kami tahan, dan dititipkan ke Lapas Blitar sambil melengkapi berkas kasusnya," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, satu pengunjung lainnya berinisial MAW tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti mengetahui adanya narkoba yang dibawa DR.
"Yang terbukti satu, yaitu DR. Jadi satunya itu cuma nganter aja, tidak tahu kalau yang bersangkutan membawa barang tersebut," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DR mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mencoba menyelundupkan pil dobel L ke dalam Lapas Blitar. Pada percobaan pertama, ia disebut berhasil meloloskan sekitar 200 butir.
"Nah, jadi ini sudah kedua kalinya, yang pertama lolos tapi yang kedua ini digagalkan. Jadi yang pertama itu menurut pengakuan dari saudara DR itu 200 butir. Polanya sama juga, ya mungkin gerak-geriknya kemarin berbeda jadi ketahuan oleh pihak Lapas Blitar," jelasnya.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa DR bukan hanya kurir penyelundupan, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran pil dobel L di lingkungan tempat tinggalnya.
DR disebut mengedarkan pil tersebut secara eceran kepada warga sekitar, termasuk tetangga dan pekerja dengan jumlah kecil.
Polisi saat ini juga masih memburu pihak lain yang diduga sebagai pemasok utama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lokasi keberadaan DPO tersebut disebut berada di wilayah Kanigoro, sementara salah satu pihak lain terkait berada di Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Satnarkoba Polres Blitar Kota menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya alur distribusi ke dalam lapas.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum lanjutan.
(auh/hil)
