Penyidik masih mendalami dugaan korupsi dalam kasus impor telepon seluler (HP) bekas. Hingga kini, polisi telah memeriksa sekitar puluhan saksi yang berasal dari pihak Bea Cukai dan swasta.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin, Rabu (24/6/2026).
Polisi juga belum dapat memastikan jumlah telepon seluler yang diimpor tidak sesuai dokumen, termasuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sedang kita dalami. Kami mendalami kaitannya dengan korupsinya. Kebetulan kasus perkara ini ditangani juga oleh Bareskrim, Tipideksus. Jadi kami hanya menggali terkait dengan korupsinya," katanya.
Saat ditanya mengenai nilai kerugian negara, penyidik menyebut proses penghitungan masih berlangsung dan juga membutuhkan keterangan ahli.
"Masih kita dalami berapa nilainya. Karena kan kita juga perlu ahli," imbuhnya.
Meski demikian, polisi menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.
"Sementara belum. Ini justru kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi penyelidikan ini, menentukan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidananya. Jadi masih ada asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas.
Selain itu, di waktu yang bersamaan hari ini, polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya.
Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), polisi mengamankan empat kontainer dokumen.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah. Dari rumah MT, polisi mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.
Sedangkan dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
(auh/abq)
