Samuel Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Pengusiran Nenek Elina

Samuel Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Pengusiran Nenek Elina

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 25 Jun 2026 19:50 WIB
Samuel Ardi Kristanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya
Samuel Ardi Kristanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) menjalani sidan tuntutan. Dalam sidang ini, jaksa menuntut Samuel 4 tahun pidana penjara.

Jaksa, Ida Bagus Putu Widnyana menilai Samuel bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," kata Bagus dalam tuntutannya, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Samuel juga terbukti menyuruh datu menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu secara melawan hukum. Dalam hal ini orang suruhan Samuel telah menghancurkan rumah Elina.

ADVERTISEMENT

"Menjanjikan sesuatu secara melawan hukum menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain," ujar Bagus.

Sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek korban pengusiran dan perobohan rumah di Surabaya menolak berdamai dengan Samuel dkk terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah miliknya.

Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus nenek Elina. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.

Samuel disebut menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Namun Elina memilih melanjutkan proses hukum.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads