Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Para tersangka terdiri dari 3 pelaku utama, 9 pelaku anak dan 2 pelaku dewasa.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, para tersangka terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka terdiri dari pelaku utama FS (17), MR (15), dan FI (14). Kemudian sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20)," terang Didid dalam konferensi pers Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Didid, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari menghadang kendaraan korban, menendang motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, dan sabuk.
"Tiga pelaku utama yakni FS, MR, dan FI diduga aktif melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," ujar Didid.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menambahkan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.
"Penambahan tersangka sangat mungkin terjadi. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang diduga turut serta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia," ujar Sukaca.
Menurut Sukaca, seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nganjuk meski berasal dari desa yang berbeda-beda.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, pengeroyokan itu mengakibatkan satu pemuda berinisial MK, asal Desa Macanan, Kecamatan Loceret tewas di lokasi kejadian, akibat luka di bagian kepala akibat benda tumpul.
Sementara korban TR mengalami luka pada mata kanan dan kaki kiri. Korban YP mengalami luka pada dagu dan kaki kiri. Serta korban HI mengalami luka pada tangan kanan dan mulut.
(auh/abq)
