Tega! Ibu di Bojonegoro Paksa Aborsi Anak yang Hamil 5 Bulan

Tega! Ibu di Bojonegoro Paksa Aborsi Anak yang Hamil 5 Bulan

Ainur Rofiq - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 20:40 WIB
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat menunjukkan barang bukti cangkul untuk mengubur janin yang diaborsi
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat menunjukkan barang bukti cangkul untuk mengubur janin yang diaborsi (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Seorang ibu berinisial E (45) di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro harus mendekam di penjara. Dia diduga telah mencekoki anak perempuannya yang tengah mengandung dengan obat keras hingga keguguran.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan motif sang ibu melakukan itu karena dipicu rasa malu. Anak perempuan pelaku yang berinisial IAN (18) diketahui hamil di luar nikah.

"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Afrian, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi menambahkan tersangka diketahui memberi obat jenis Misoprostol saat anaknya hamil usia kandungan 20 minggu atau sekitar 5 bulan.

Akibat efek dari obat itu, sang anak kemudian mengalami kontraksi berlebihan. Tak lama kemudian janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal.

ADVERTISEMENT

Menurut Cipto, kasus ini terungkap ketika polisi berawal menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya dugaan tindak pidana aborsi.

Mendapat informasi itu, polisi mendatangi rumah sakit Swasta di Sumberrejo Bojonegoro. Anak korban diketahui saat itu tengah dirawat setelah melakukan aborsi.

Di saat yang sama, tim penyidik melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Pilanggede. Pada awal pemeriksaan, tersangka berdalih anaknya hanya sakit perut biasa disertai keluarnya cairan.

Namun, kedoknya terbongkar setelah penyidik melakukan pendalaman dan menemukan fakta bahwa anak tersangka telah mengonsumsi obat Misoprostol.

"Obat itu diberikan oleh ibunya," ujar Cipto.

Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti satu unit ponsel hitam, sebuah cangkul yang dipakai untuk mengubur janin, dan sebungkus obat Misoprostol.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutur Cipto.

Di sisi lain, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus ini. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Masih dalam proses untuk penyelidikan pihak lainnya," pungkas Cipto.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads