Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri

Penjual Cilok di Malang Tega Bacok Istri

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 30 Jun 2026 19:45 WIB
Seorang siswa SMK dibacok siswa lain hingga terjatuh dari motornya di Jakbar. Dua pelajar lain yang terlibat kasus pembacokan itu ditangkap polisi. (M Fardan/BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pembacokan (M Fardan/BeritaKlik)
Malang -

Seorang penjual cilok berinisial WS (41) warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, nekat membacok istrinya sendiri, NK (41). Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari membenarkan adanya peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah laporan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya pada pertengahan Januari 2026 lalu. Setelah kejadian, anak korban langsung melapor dan kami langsung menindaklanjutinya serta menangkap tersangka," kata Nawang saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).

Nawang menjelaskan, akibat sabetan senjata tajam jenis golok yang membabi buta dari suaminya, NK mengalami luka yang sangat serius di beberapa bagian tubuhnya.

Bahkan, korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama lebih dari satu minggu. Karena kondisinya yang kritis, polisi sempat kesulitan untuk memintai keterangan dari korban.

ADVERTISEMENT

"Saat pemeriksaan awal, korban tidak bisa kami mintai keterangan karena masih luka parah. Tangan kirinya sampai hampir putus, dan di kepala ada tiga luka robek yang masing-masing harus dijahit," jelasnya.

Atas perbuatannya, penjual cilok ini harus bertanggungjawab dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan," tandasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads