Pemobil Mabuk Tewaskan Pedagang Soto di Surabaya Cuma Divonis 8 Bulan

Pemobil Mabuk Tewaskan Pedagang Soto di Surabaya Cuma Divonis 8 Bulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 01 Jul 2026 11:45 WIB
Pengemudi mabuk tewaskan pedagang soto divonis 8 bulan
Pengemudi mabuk tewaskan pedagang soto divonis 8 bulan/Foto: Istimewa
Surabaya -

Pengemudi mobil yang menabrak pedagang soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Kristianto Kurniawan, hanya divonis delapan bulan penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti lalai mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan, Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Cokia saat membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal yang memberatkan ialah kelalaian terdakwa saat mengemudikan mobil hingga menghilangkan nyawa korban.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kelalaiannya saat mencari ponsel yang terjatuh ketika berkendara, serta belum pernah dihukum.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Kristianto diketahui telah memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban meninggal, Abdul Samad (67), serta ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada pedagang tahu tek, Piin, yang gerobaknya rusak akibat kecelakaan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir yang mulia," sahut jaksa dari Kejari Surabaya itu sebelum sidang usai.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut Kristianto dengan pidana penjara selama 9 bulan, atau hanya satu bulan lebih berat dari vonis yang dijatuhkan hakim.

Kasus ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia dalam pengaruh alkohol sambil mencari ponselnya yang terjatuh.

Akibat kehilangan konsentrasi, mobil yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi, oleng, lalu menabrak pedagang soto Abdul Samad dan pedagang tahu tek Piin. Abdul Samad mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sedangkan gerobak milik Piin mengalami kerusakan.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads