Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural mereka sejak akhir pekan lalu.
Penonaktifan ini dilakukan lantaran keduanya tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran indisipliner dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan adanya proses hukum internal yang sedang berjalan terhadap kedua pejabat tersebut untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Minggu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasi Pidum Kejari Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," kata Palma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).
Palma menjelaskan bahwa pencopotan sementara ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat kerja tim jaksa pengawas tanpa adanya intervensi jabatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan hukum dan agenda persidangan di wilayah Kabupaten Tuban dipastikan tetap berjalan normal.
Guna mengisi kekosongan pimpinan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban.
"Untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sementara waktu tugas-tugas operasional di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban dilaksanakan oleh Plh (Abdul Rasyid)," terang Palma.
Terkait sosok yang akan mengisi posisi pelaksana harian Kasi Pidum maupun keterlibatan pegawai lain dalam kasus ini, Palma belum memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini, kepastian status dan sanksi terhadap Supardi serta Akhmad Akhsan masih menunggu hasil rekomendasi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan.
Sebelumnya,
Kursi kepemimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengalami pergantian mendadak. Posisi Kepala Kejari (Kajari) Tuban kini resmi diambil alih oleh Abdul Rasyid, mantan Plt Kajari Kota Mojokerto yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Pergeseran pucuk pimpinan ini terungkap ke publik bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Selasa (30/6/2026), setelah akun Instagram resmi Kejari Tuban mengunggah foto dan nama Abdul Rasyid sebagai pimpinan baru.
Pergantian kilat ini memicu pertanyaan masyarakat, terlebih seiring berembusnya isu pemeriksaan sejumlah pejabat teras Kejari Tuban oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan intensif oleh Kejati Jatim diduga membidik beberapa pejabat, di antaranya Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tambang ilegal.
Isu tersebut kian menguat setelah sebuah video amatir yang memperlihatkan dugaan aktivitas penggeledahan di rumah dinas Kajari Tuban pada Senin (29/6/2026) malam, viral di media sosial.
(auh/abq)
