Iming-iming bayaran yang lebih besar membuat seorang pria di Surabaya nekat meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket dan beralih menjadi kurir narkoba. Pilihan itu justru membawanya ke balik jeruji setelah polisi menangkapnya bersama barang bukti sabu dan ganja di rumahnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap, peredaran narkotika jenis sabu serta ganja yang diduga peredarannya di Surabaya hingga luar kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pelaku dibekuk oleh personelnya pada Kamis (10/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan di rumahnya, Jalan Banyuurip Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota berpakaian preman membekuknya pelaku di kediamannya," kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Pelaku diketahui berinisial MSK. Pria berusia 30 tahun asal Banyuurip Surabaya.
Dodi menjelaskan, MSK berdalih desakan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari membuatnya menjalani pekerjaan sebagai kurir barang haram tersebut. Menurut dia, upah yang diperoleh sebagai kurir paket tak setara dengan pendapatannya sebagai kurir narkoba.
"Pelaku meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket barang karena iming-iming hasil yang menggiurkan," ujarnya.
Dodi mengungkapkan, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud setelah menerima informasi masyarakat. Usai dilakukan penyelidikan tertutup dan mendapat kebenarannya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku diamankan saat sedang istirahat di rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik," imbuhnya.
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menegaskan para personelnya menemukan total ganja seberat netto 274,76 gram. Selain itu, ditemukan sabu sebanyak 1 plastik klip seberat netto 0,079 gram, 1 kantong berisi klip kosong berisi 40 lembar, hingga sekrup berisi sedotan putih.
Usai diamankan di rumahnya, MSK digelandang menuju Polrestabes Surabaya. Kepada penyidik, MSK mengakui jika sejumlah ganja dan sabu yang disita itu adalah miliknya.
Namun, MSK mengakui barang itu tak diproduksinya sendiri, melainkan diperoleh dengan cara mengambilnya usai mendapat perintah dari seorang DPO yang dikenal dengan nama Mbah atau Cak K melalui panggilan telepon.
"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," tuturnya.
Ketika barang haram itu sudah diperoleh, MSK mengantar narkotika tersebut ke tempat yang telah ditentukan sesuai dengan perintah dari Mbah atau cak K.
Dari hasil mengantar ganja dan sabu, MSK mengaku memperoleh uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Semakin besar jarak atau lokasi pengantaran, semakin besar pula uang yang diperoleh.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(irb/hil)
