Polisi menetapkan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026), setelah yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (30/6/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," tegas Lanang, Kamis (2/7/2026).
Lanang menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik.
Menurut Lanang, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kuasa hukum korban sebelum mendatangi lokasi.
"Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum untuk memastikan setiap tindakan didasarkan pada alat bukti yang memadai.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah organisasi kemasyarakatan Yakuza Maneges memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban. Ketua Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges (Gus Thuba), menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan relasi kuasa untuk menjerat korbannya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminta santriwati yang diincar untuk memijatnya pada malam hari sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB di kamarnya yang berada di lantai dua pondok pesantren.
Sebelum aksi dilakukan, korban biasanya sudah diinstruksikan sejak sore hari untuk membersihkan kamar tersebut dengan dalih pelaku sedang kurang enak badan. Kecurigaan semakin menguat karena pelaku menolak mendelegasikan tugas memijat kepada santri laki-laki, padahal pesantren tersebut memiliki santri putra dan putri.
Berdasarkan hasil investigasi, hampir seluruh korban mengalami modus serupa dan pelecehan terjadi lebih dari satu kali, baik di lingkungan pesantren maupun di luar area pondok, seperti di sebuah hotel di Kecamatan Glenmore.
Dari dua korban yang saat ini didampingi, salah satunya bahkan dipaksa melayani pelaku hampir setiap malam selama tiga bulan. Saat peristiwa terjadi, rata-rata korban masih berusia anak-anak, dengan salah satu korban yang mengalami dampak psikologis paling parah baru berusia 14 tahun.
(erm/hil)
