Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap SM (24), warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dua pelaku berinisial R (26) dan H (19) berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan polisi.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perjodohan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu.
"Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi perjodohan hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di Jalan Cokro, Kota Probolinggo," kata AKBP Wahyudin Latif, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban menuju rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun, di tengah perjalanan pelaku menghentikan kendaraan di kawasan Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban sempat disembunyikan sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alas Sumur Kulon.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta benda milik korban. Namun karena hasil yang diinginkan tidak sesuai harapan, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban.
"Kedua pelaku motifnya ingin menguasai harta benda milik korban. Karena tidak sesuai harapan, pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut," ujar AKBP Wahyudin Latif.
Sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo pada Jumat (3/7). Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026.
Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana.
(ihc/abq)
