Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap sebuah aksi nekat. Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan menyewa satu unit alat berat berupa ekskavator pada malam hari untuk merobohkan sebuah rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1.
Aksi pembongkaran liar itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dalam surat dakwaannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas milik Kanwil DJBC Jatim 1 yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Aksi nekat ini dirancang oleh terdakwa sejak Agustus 2025. Murnita awalnya mencari informasi penyewaan alat berat melalui pesan WhatsApp kepada rekannya. Setelah mendapatkan kontak penyedia, ia langsung memesan satu unit ekskavator untuk dikirim ke lokasi target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa sengaja memilih waktu eksekusi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB guna meminimalkan pengawasan. Begitu operator ekskavator tiba di lokasi, eksekusi pun dimulai.
"Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," kata JPU membacakan dakwaan.
"Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja," lanjut Hajita.
Begitu pekerjaan selesai, Murnita langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 7.000.000 sebagai biaya sewa kepada sang operator yang saat ini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Perbuatan Murnita ini dianggap menimbulkan kerugian besar bagi inventaris kekayaan negara. Oleh sebab itu JPU menjerat Murnita dengan dakwaan alternatif yang cukup berat.
Pada Dakwaan Kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Sementara pada Dakwaan Kedua, jaksa melapisi hukuman terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
(ihc/dpe)
